Nurhadi Dijerat Dakwaan Gratifikasi Rp 137 Miliar dan Pencucian Uang
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, dijerat dakwaan gratifikasi senilai Rp 137 miliar serta tindak pidana pencucian uang Rp 307 miliar. Jaksa menegaskan dana tersebut diterima dari pihak yang berperkara melalui rekening keluarga dan orang kepercayaan, serta tidak dilaporkan ke KPK. Kasus ini mengungkap praktik penerimaan uang secara bertahap dan penyamaran…