Politik

MA Menilai Perbuatan Luthfi Hasan Merupakan Korupsi Politik

Mahkamah Agung menegaskan bahwa perbuatan Luthfi Hasan Ishaaq dalam perkara suap impor daging sapi merupakan bentuk korupsi politik. Penilaian tersebut disampaikan dalam putusan kasasi yang menolak permohonan terdakwa dan menguatkan vonis pengadilan sebelumnya. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa tindakan Luthfi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai nilai-nilai…