Surat Teguran MKMK Menguak Masalah Serius di Balik Ketidakhadiran Hakim MK

Surat Teguran MKMK Menguak Masalah Serius di Balik Ketidakhadiran Hakim MK

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi mengirim surat teguran yang menyoroti absensi tinggi hakim, memicu pertanyaan serius tentang integritas lembaga.

Surat Teguran MKMK Menguak Masalah Serius di Balik Ketidakhadiran Hakim MK

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi melayangkan surat peringatan keras kepada hakim konstitusi Anwar Usman terkait tingginya ketidakhadiran dalam sidang dan rapat permusyawaratan hakim. Peringatan ini memicu sorotan publik terhadap kinerja pribadi Anwar Usman serta citra Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan tertinggi.

Simak beragam informasi menarik lainnya tentang politik di Indonesia yang terbaru dan terviral cuman hanya ada di seputaran Politik Ciki.

Surat Peringatan Dari MKMK

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) melayangkan surat peringatan kepada hakim konstitusi Anwar Usman. Surat bernomor 41/MKMK/12/2025 itu menyoroti tingkat ketidakhadiran Anwar Usman dalam persidangan dan rapat permusyawaratan hakim. Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, mengungkapkannya dalam laporan tugas MKMK tahun 2025.

Peringatan ini bukan sekadar teguran biasa, melainkan cerminan dari pemantauan ketat MKMK terhadap pelaksanaan kode etik hakim. Kehadiran merupakan salah satu aspek fundamental yang menjamin kelancaran dan integritas proses peradilan. Absensi yang berulang dapat menimbulkan keraguan publik terhadap komitmen seorang hakim.

MKMK secara eksplisit mengingatkan bahwa ketidakhadiran yang berlebihan berpotensi dinilai oleh masyarakat sebagai pelanggaran etik. Ini menyoroti pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi peradilan. Citra positif hakim dan Mahkamah Konstitusi secara keseluruhan menjadi taruhannya.

Rekapitulasi Ketidakhadiran Yang Mencengangkan

Berdasarkan tabel rekapitulasi kehadiran hakim yang dibacakan oleh Palguna, Anwar Usman tercatat sebagai hakim konstitusi dengan absensi tertinggi. Ia tidak hadir sebanyak 81 kali dari total 589 sidang pleno yang diselenggarakan sepanjang tahun 2025. Angka ini jauh melampaui hakim lainnya, menunjukkan pola ketidakhadiran yang signifikan.

Tidak hanya di sidang pleno, ketidakhadiran Anwar Usman juga menonjol dalam sidang panel. Tercatat 32 kali ia absen dari 160 sidang panel selama tahun yang sama. Statistik ini menggambarkan konsistensi ketidakhadirannya di berbagai forum penting Mahkamah Konstitusi.

Dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH), situasi serupa juga terjadi. Anwar Usman tidak hadir sebanyak 32 kali, dengan persentase kehadiran hanya 71%. Angka ini menempatkannya pada posisi terendah di antara sembilan hakim konstitusi lainnya, menggarisbawahi permasalahan serius terkait komitmen tugasnya.

Baca Juga: KPK Ungkap Alasan di Balik Wacana Pilkada Dipilih DPRD

Peringkat Absensi Dan Isu Etik Lainnya

 Peringkat Absensi Dan Isu Etik Lainnya

Di urutan kedua setelah Anwar Usman, tercatat Arief Hidayat dengan 28 kali ketidakhadiran di sidang pleno dan 4 kali di sidang panel. Kemudian diikuti oleh Enny Nurbaningsih yang tidak hadir 9 kali dalam sidang pleno dan 2 kali di sidang panel. Perbandingan ini semakin memperjelas anomali pada tingkat kehadiran Anwar Usman.

MKMK juga mengingatkan mengenai beberapa potensi pelanggaran etik lain yang menjadi sorotan. Ini meliputi aktivitas hakim konstitusi di media sosial pribadi, serta pentingnya menjaga konsistensi dan integritas dalam menjalankan tugas. Hakim harus mengutamakan tugas di atas kepentingan pribadi atau golongan.

Poin penting lainnya adalah penegasan kepada hakim konstitusi untuk lebih memprioritaskan tugas pokok yudisial mereka. Tugas non-yudisial, apalagi aktivitas yang tidak berkaitan dengan jabatan, harus dihindari agar tidak mengganggu fokus utama sebagai penjaga konstitusi.

Dampak Dan Harapan Untuk Masa Depan

Surat peringatan dari MKMK ini menjadi sorotan serius terhadap profesionalisme dan akuntabilitas hakim konstitusi. Ketidakhadiran yang berulang-ulang dapat mengganggu proses pengambilan keputusan, memperlambat jalannya persidangan, dan pada akhirnya, merugikan pencari keadilan.

Kejadian ini juga berpotensi mengikis kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga penegak konstitusi yang mandiri dan berintegritas. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci untuk menjaga legitimasi lembaga ini di mata publik.

Diharapkan, peringatan dari MKMK ini menjadi momentum bagi seluruh hakim konstitusi, termasuk Anwar Usman, untuk merefleksikan kembali komitmen mereka terhadap tugas negara. Kepatuhan terhadap kode etik dan kehadiran penuh dalam menjalankan amanah adalah fondasi utama bagi tegaknya keadilan di Indonesia.

Pantau selalu berita politik terkini yang akurat, terpercaya, dan mendalam, eksklusif hanya di Politik Ciki agar Anda tidak ketinggalan setiap perkembangan penting lainnya.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Utama dari nasional.kompas.com
  • Gambar Kedua dari bbc.com