Keputusan kontroversial Kapolri lewat Perpol Nomor 10 Tahun 2025 memicu kekhawatiran luas terhadap supremasi hukum Indonesia.

Di tengah sorotan supremasi hukum, keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lewat Perpol Nomor 10 Tahun 2025 memicu kritik. Langkah ini dianggap mengabaikan ketetapan MK yang melarang anggota Polri aktif menjabat di kementerian dan lembaga sipil, menimbulkan pertanyaan dan kekhawatiran soal integritas serta netralitas institusi penegak hukum.
Simak beragam informasi menarik lainnya tentang politik di Indonesia yang terbaru dan terviral cuman hanya ada di seputaran Politik Ciki.
Kontroversi Perpol 10/2025 Dan Putusan MK
Perpol Nomor 10 Tahun 2025 mengizinkan anggota Polri aktif menduduki posisi di 17 kementerian dan lembaga, termasuk BNN dan KPK. Keputusan ini mengejutkan, karena sebulan sebelumnya MK mengeluarkan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang praktik serupa.
Putusan MK menegaskan anggota Polri hanya boleh menjabat di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. MK membatalkan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002, menekankan pentingnya netralitas Polri.
Alasan utama di balik putusan MK adalah untuk menjaga independensi Polri, mencegah potensi konflik kepentingan, serta menghindari politisasi institusi. Sebelumnya, banyak polisi aktif menduduki posisi sipil strategis, yang menurut para pemohon uji materi, dapat mengganggu prinsip pemisahan kekuasaan dan merusak integritas lembaga.
Ancaman Terhadap Supremasi Hukum Dan Integritas Polri
Pembangkangan terhadap putusan MK bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman serius terhadap prinsip dasar negara hukum. Dengan tetap mengizinkan polisi aktif di jabatan sipil, Kapolri berpotensi merendahkan kewibawaan hukum dan memicu konflik kepentingan yang dapat merusak kepercayaan publik.
Situasi ini mengaburkan batas antara kekuasaan sipil dan aparat penegak hukum, di mana seharusnya polisi bertindak independen. Keterlibatan dalam kebijakan politik sipil dapat menempatkan Polri pada posisi yang dilematis, mengikis citra netralitas dan profesionalisme yang sangat dibutuhkan dalam penegakan hukum.
Pakar hukum tata negara juga telah menegaskan bahwa putusan MK berlaku serta merta, yang berarti polisi aktif yang sedang menjabat di posisi sipil seharusnya segera mundur. Respons Kapolri yang justru sebaliknya menunjukkan ketidakpatuhan, yang dapat memiliki dampak jangka panjang terhadap sistem hukum dan tata negara Indonesia.
Baca Juga: BPKP Sumsel Dorong Tata Kelola Pemerintahan Efektif di Pagar Alam
Mendesak Intervensi Dan Pemulihan Kepercayaan

Tindakan pemerintah dalam menanggapi situasi genting ini menjadi sangat krusial. Desakan publik untuk menegakkan integritas hukum harus dijawab dengan langkah berani, yaitu menarik anggota Polri dari jabatan sipil dan menghentikan implementasi Perpol 10/2025. Ini adalah langkah mendesak demi menjaga kehormatan hukum.
Hanya dengan mematuhi putusan MK dan menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dapat dipulihkan. Kepatuhan terhadap konstitusi adalah fondasi bagi negara hukum yang kuat dan adil, bukan kekuasaan semata yang menjadi penentu.
Jika tidak ada tindakan tegas, konflik kepentingan akan terus membayangi, dan netralitas Polri akan dipertanyakan. Pemerintah harus menunjukkan komitmennya pada supremasi hukum, bukan hanya melalui retorika, tetapi juga tindakan nyata yang sesuai dengan amanat konstitusi dan putusan lembaga yudikatif.
Masa Depan Polri Yang Independen Dan Profesional
Pembangkangan terhadap MK dapat merusak kredibilitas Polri sebagai institusi penegak hukum yang profesional dan independen. Kepercayaan masyarakat adalah modal utama Polri, dan itu akan terkikis jika keputusan hukum tertinggi tidak dihormati.
Memastikan Polri bebas dari pengaruh politik dan memiliki integritas yang tak tergoyahkan adalah investasi penting bagi masa depan demokrasi Indonesia. Setiap kebijakan harus selaras dengan prinsip-prinsip negara hukum, bukan sebaliknya.
Pelajaran dari kontroversi ini adalah bahwa supremasi hukum harus dipegang teguh oleh semua elemen negara, tanpa terkecuali. Hanya dengan demikian, cita-cita keadilan dan ketertiban dapat terwujud, menjadikan Polri sebagai pelayan masyarakat yang sejati dan terpercaya.
Pantau selalu berita politik terkini yang akurat, terpercaya, dan mendalam, eksklusif hanya di Politik Ciki agar Anda tidak ketinggalan setiap perkembangan penting lainnya.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Utama dari nasional.kompas.com
- Gambar Kedua dari perskpknews.com