Sidoarjo resmi memberlakukan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman ini bertujuan menegakkan hukum secara humanis.
Sidoarjo resmi memberlakukan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman. Langkah ini bertujuan menegakkan hukum secara humanis, memberikan kesempatan bagi pelanggar untuk bertanggung jawab melalui kegiatan sosial. Sekaligus mendorong kesadaran dan manfaat bagi masyarakat.
Simak beragam informasi menarik lainnya yang sedang viral dan terbaru hanya ada di Politik Ciki.
Sidoarjo Terapkan Pidana Kerja Sosial, Jadi Contoh di Jawa Timur
Kabupaten Sidoarjo resmi menerapkan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman, langkah yang akan diikuti seluruh daerah di Jawa Timur. Penerapan ini bertujuan menegakkan hukum secara humanis, memberi kesempatan kepada pelanggar untuk bertanggung jawab melalui kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.
Pagi ini, penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dilaksanakan di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya. Dihadiri seluruh kepala Kejaksaan Negeri, bupati, dan wali kota se-Jawa Timur. Dari Sidoarjo hadir Bupati H. Subandi bersama Kepala Kejari Zaidar Rasepta.
Langkah kolaboratif ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dan kejaksaan dalam menerapkan alternatif hukuman yang mendidik. Sekaligus mendorong kesadaran hukum dan manfaat sosial bagi masyarakat. Penerapan pidana kerja sosial diharapkan menjadi model penegakan hukum yang manusiawi dan efektif di Jawa Timur.
PKS dan Nota Kesepahaman Diteken, Dorong Penegakan Hukum Humanis di Jatim
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) mengenai pidana kerja sosial dilakukan bersamaan dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Nota Kesepahaman ini diteken oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol dan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, disaksikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana.
Selain itu, dalam kesempatan yang sama, diselenggarakan Bimbingan Teknis Capacity Building yang dibuka oleh Jampidum Asep Nana Mulyana, sebagai upaya meningkatkan kapasitas aparat dalam menjalankan pidana kerja sosial secara profesional dan humanis.
Langkah ini menegaskan komitmen Kejaksaan dan pemerintah provinsi untuk menghadirkan penegakan hukum yang efektif, mendidik, dan bermanfaat bagi masyarakat, sekaligus menjadi model bagi daerah lain di Jawa Timur.
Baca Juga : Kerugian Negara Rp2,1 Triliun! Eks Anak Buah Nadiem Resmi Didakwa di Kasus Chromebook
Bupati Sidoarjo Dukung Pidana Kerja Sosial yang Edukatif dan Humanis
Bupati Sidoarjo, H. Subandi, menyambut baik penerapan Perjanjian Kerjasama (PKS) Pidana Kerja Sosial. Pemkab Sidoarjo akan menyiapkan tempat, sarana, dan kegiatan kerja sosial sesuai kesepakatan dalam PKS, dengan fokus pada kegiatan yang edukatif dan bermanfaat bagi masyarakat.
Bupati menegaskan bahwa pelaksanaan kerja sosial ini tidak akan merendahkan martabat pelanggar hukum, melainkan memberikan kesempatan bagi mereka untuk belajar, bertanggung jawab, dan berkontribusi positif kepada masyarakat.
Langkah ini mencerminkan pendekatan humanis dalam penegakan hukum, di mana hukuman tidak hanya bersifat represif, tetapi juga mendidik dan membangun kesadaran sosial. Implementasi ini diharapkan menjadi model bagi daerah lain dalam menerapkan pidana kerja sosial secara profesional dan bermartabat.
Pemkab Sidoarjo Pastikan Pembinaan dan Keamanan Terpidana Kerja Sosial
Bupati Sidoarjo, H. Subandi, menegaskan komitmen Pemkab dalam mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial dengan memberikan pembinaan dan jaminan keamanan bagi terpidana. Pemkab akan menunjuk OPD terkait untuk melakukan pendampingan, pembinaan, dan memastikan terpidana menjalani hukuman dengan aman dan tertib.
Langkah ini bertujuan agar pidana kerja sosial tidak hanya menjadi bentuk hukuman, tetapi juga proses edukatif yang membangun kesadaran dan tanggung jawab sosial. Dengan adanya pendampingan dan perlindungan, hak-hak terpidana tetap dihormati, sekaligus menjaga martabat mereka selama menjalani masa hukuman.
Inisiatif ini menegaskan pendekatan humanis dan profesional dalam penegakan hukum di Kabupaten Sidoarjo, serta menjadi contoh bagi daerah lain dalam menerapkan pidana kerja sosial secara efektif dan bermartabat.
Pantau selalu keajadian terbaru dan terviral berita lainnya yang kami berikan hanya ada di Politik Ciki.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari Mattanews.co
- Gambar Kedua dari MediaSorotMata.com