Pemerintah resmi menambah anggaran Transfer ke Daerah (TKD) 2026 sebesar Rp 10,56 triliun untuk mempercepat pemulihan wilayah terdampak bencana di Aceh.
Dana ini akan digunakan untuk rehabilitasi infrastruktur, layanan dasar masyarakat, serta pemulihan ekonomi lokal. Komisi II DPR RI menekankan pentingnya pencairan cepat dan penggunaan anggaran tepat sasaran, transparan, dan akuntabel agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat terdampak serta memperkuat sinergi pusat-daerah.
Berikut ini, Politik Ciki akan menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga fundamental ekonomi dan menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Tambahan Anggaran TKD 2026 Capai Rp 10,56 Triliun
Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, mengapresiasi langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang resmi menambah anggaran Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2026 sebesar Rp 10,56 triliun. Kebijakan ini dinilai sangat penting untuk mempercepat pemulihan pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Menurut Indrajaya, penambahan TKD merupakan bentuk keberpihakan pemerintah pusat kepada daerah yang tengah berjuang membangun kembali kehidupan masyarakat terdampak bencana alam. Langkah ini menjadi bukti bahwa pemerintah tidak hanya memberikan bantuan simbolis, tetapi juga dukungan nyata bagi daerah.
“Kami mengapresiasi penambahan anggaran TKD ini. Tambahan sebesar Rp 10,56 triliun tentu sangat membantu pemerintah daerah dalam menangani dampak pascabencana, mulai dari pemulihan infrastruktur, layanan dasar masyarakat, hingga pemulihan ekonomi lokal,” ujarnya di Jakarta, Rabu.
TKD Diharapkan Cair Lebih Cepat
Indrajaya menekankan pentingnya percepatan pencairan anggaran TKD agar manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh pemerintah daerah dan masyarakat terdampak. Dengan aliran dana yang tepat waktu, rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah terdampak bencana tidak akan terhambat oleh proses administratif yang rumit.
“Kami berharap pencairan TKD bisa dilakukan secepatnya. Daerah membutuhkan dukungan riil agar proses rehabilitasi dan rekonstruksi tidak terhambat secara administratif,” tambah Indrajaya. Proses cepat ini menjadi kunci agar pembangunan infrastruktur yang rusak dapat segera kembali normal dan layanan dasar masyarakat tetap berjalan.
Langkah percepatan pencairan juga diyakini akan mendorong kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah pusat. Indrajaya menilai bahwa dukungan finansial yang tepat waktu menjadi salah satu indikator keberhasilan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.
Baca Juga: Sinergi Lembaga Negara Mempercepat Pemulihan Pasca Bencana di Sumatera
Pengawasan dan Akuntabilitas Anggaran
Komisi II DPR RI akan menjalankan fungsi pengawasan secara optimal terhadap penggunaan TKD. Indrajaya menegaskan, selain cepat, anggaran harus digunakan tepat sasaran dan transparan agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat di wilayah terdampak bencana.
“Komisi II akan melakukan pengawasan terhadap penggunaan TKD ini agar tepat sasaran, transparan, dan akuntabel. Anggaran yang besar harus benar-benar memberi dampak nyata bagi masyarakat di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat,” jelasnya. Fungsi pengawasan ini diharapkan menjadi jaminan bahwa dana publik tidak disalahgunakan dan program pemulihan berjalan efektif.
Selain itu, pengawasan ketat diharapkan meminimalkan risiko korupsi dan penyalahgunaan dana. Dengan mekanisme kontrol yang baik, pemerintah daerah dapat lebih fokus pada pemulihan infrastruktur, layanan publik, dan pembangunan ekonomi lokal.
Sinergi Pusat-Daerah Percepat Pemulihan Pascabencana
Penambahan TKD tahun 2026 diharapkan menjadi langkah strategis pemerintah untuk mempercepat pemulihan wilayah terdampak bencana sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Strategi ini tidak hanya membantu pemulihan jangka pendek, tetapi juga membangun ketahanan wilayah menghadapi bencana di masa depan.
Menteri Keuangan Purbaya sebelumnya menjelaskan bahwa total ada 67 daerah di tiga provinsi yang menerima tambahan anggaran ini. Sebanyak 47 daerah merupakan wilayah yang terdampak langsung bencana, sementara 20 daerah lainnya mengalami penurunan alokasi TKD meski tidak terdampak langsung.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Utama dari antaranews.com
- Gambar Kedua dari todaynews.id