Pemerintah bersama DPR tengah meninjau opsi pengalihan kuota haji 2026 menyusul banjir besar yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera.
Pemerintah dan DPR mempertimbangkan pengalihan kuota haji 2026 bagi daerah terdampak banjir di Sumatera, sebagai antisipasi jika jemaah tidak mampu melunasi biaya haji sebelum batas akhir pada awal Januari 2026. Ada beragam berita terupdate menarik yang sedang viral yang bisa kamu ketahui hanya ada di Politik Ciki.
DPR Buka Opsi Alihkan Kuota Haji Antarprovinsi
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Singgih Januratmoko, menjelaskan bahwa opsi pengalihan kuota haji 2026 bisa dilakukan antarprovinsi jika diperlukan. Terutama bagi daerah terdampak banjir seperti Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.
Langkah ini dipertimbangkan untuk meringankan beban calon jemaah haji yang terdampak bencana. Dan mengalami kesulitan melunasi biaya haji tepat waktu.
Jemaah terdampak banjir yang tak bisa melunasi biaya haji 2026 akan diberangkatkan pada 2027. Sebagai solusi fleksibel tanpa mengurangi kuota haji nasional.
Daerah Terdampak Banjir Bisa Tunda Keberangkatan Haji
Daerah terdampak banjir diberi kesempatan hingga tahap kedua pelunasan haji 2026, dan jika belum mampu. Jemaah bisa diberangkatkan pada 2027 untuk tetap menjaga hak mereka.
Singgih menekankan bahwa kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi pemerintah dalam menangani situasi darurat. Khususnya untuk daerah-daerah yang mengalami bencana alam serius seperti banjir di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.
Dengan langkah ini, pemerintah berupaya memastikan calon jemaah tetap bisa menunaikan ibadah haji tanpa membebani mereka secara finansial. Sekaligus menjaga pengelolaan kuota haji nasional agar tetap efisien.
Selain itu, kebijakan ini menunjukkan perhatian negara terhadap dampak bencana terhadap masyarakat dan upaya mitigasi sosial-ekonomi yang bisa diterapkan secara responsif.
Baca Juga: Tata Kelola Keuangan Jadi Sorotan, Pemda Digenjot Pacu Realisasi APBD
Pemerintah Pastikan Haji Tetap Sesuai Jadwal
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Singgih Januratmoko, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen memastikan penyelenggaraan ibadah haji 2026 tetap berjalan tepat waktu sesuai jadwal. Meski beberapa daerah terdampak bencana banjir.
Singgih menambahkan bahwa meskipun ada opsi pengalihan kuota atau penundaan keberangkatan bagi jemaah terdampak. Prosedur pelunasan tetap berlaku untuk menjaga kelancaran administrasi dan keberangkatan haji secara keseluruhan.
Kebijakan ini bertujuan agar penyelenggaraan ibadah haji tetap terorganisir dengan baik, meminimalkan gangguan terhadap kuota nasional, dan memastikan semua calon jemaah dapat menunaikan ibadah haji sesuai aturan yang berlaku. Sambil tetap memberikan perhatian dan solusi bagi mereka yang terdampak bencana.
Skema Pengalihan Kuota Haji Disepakati DPR
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Singgih Januratmoko, menyampaikan bahwa skema pengalihan kuota haji bagi daerah terdampak bencana telah disepakati dalam rapat kerja antara Komisi VIII DPR dan Kementerian Haji dan Umrah pada awal pekan ini.
Kesepakatan ini bertujuan memberikan solusi bagi jemaah haji dari wilayah terdampak bencana, seperti banjir di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh, yang mungkin kesulitan melunasi biaya haji tepat waktu.
Singgih menjelaskan bahwa skema ini nantinya akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri, sehingga pelaksanaan kebijakan dapat berjalan sesuai aturan resmi dan transparan.
Langkah ini sekaligus memastikan kelancaran penyelenggaraan ibadah haji 2026, menjaga kuota nasional tetap efisien, dan memberikan fleksibilitas bagi calon jemaah yang terdampak bencana untuk tetap bisa menunaikan ibadah haji tanpa kehilangan hak mereka.
Ikuti terus berita terupdate terbaru dan viral menarik lainnya yang kami berikan hanya ada di Politik Ciki.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari BeritaSatu.com
- Gambar Kedua dari RM.ID