Polemik status BPIP memanas setelah PDIP menolak tegas usulan Partai Demokrat yang ingin mengubahnya menjadi kementerian.

Wacana perubahan status BPIP menjadi kementerian kembali memanas. Usulan Fraksi Partai Demokrat di DPR ditolak keras PDI Perjuangan. PDIP menilai perubahan ini melenceng dari tujuan BPIP dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Debat ini menyoroti bagaimana Pancasila sebagai ideologi negara seharusnya dibina dan diperkuat.
Simak beragam informasi menarik lainnya tentang politik di indonesia yang terbaru dan terviral cuman hanya ada di seputaran Politik Ciki.
Penolakan PDIP, Melenceng Dari Ide Dasar UU
Andreas Hugo Pareira, Ketua DPP PDIP, secara tegas menolak usulan pengubahan BPIP menjadi kementerian. Menurutnya, ide dasar pembentukan Undang-Undang BPIP adalah untuk menjalankan pembinaan ideologi Pancasila melalui sebuah badan. Perubahan menjadi kementerian dianggap tidak sejalan dengan semangat awal pembentukan UU tersebut.
Andreas menegaskan bahwa pembentukan BPIP sebagai badan merupakan pilihan yang telah dipertimbangkan secara matang. Struktur badan dinilai lebih tepat dan fleksibel dalam menjalankan misi pembinaan ideologi tanpa terjebak dalam birokrasi kementerian yang mungkin lebih kaku.
“Tidak sejalan dengan ide dasar UU ini dibuat. Karena ide dasar pembentukan UU adalah Pembinaan Pancasila oleh sebuah Badan yang namanya BPIP,” kata Andreas, menekankan pada tujuan awal legislasi yang fokus pada peran badan.
Konsekuensi Hukum Dan Struktur Kementerian
Wakil Ketua Komisi XIII DPR dari PDIP ini juga menyoroti implikasi hukum jika BPIP diubah menjadi kementerian. Ia menjelaskan bahwa jika BPIP menjadi kementerian, konsekuensinya akan diatur melalui Undang-Undang Kementerian Negara. Hal ini akan membawa perubahan signifikan pada struktur dan tata kerja BPIP.
Andreas berpendapat bahwa status BPIP sebaiknya tetap sebagai badan. Kementerian memiliki fungsi dan struktur yang berbeda, terikat pada regulasi yang lebih kompleks, dan bisa mengurangi fokus utama BPIP pada pembinaan ideologi yang esensial.
“Sementara kementerian itu diatur dalam UU Kementerian Negara, ya [tetap menjadi badan],” ujarnya, mengindikasikan bahwa menjaga status badan akan lebih efisien dan sesuai dengan tujuan BPIP.
Baca Juga: Komisi IV DPR Tinjau Kondisi Balai Benih dan Gudang Bulog di NTB
Usulan Demokrat, Urgensi Kementerian Khusus Pancasila

Usulan pengubahan status BPIP menjadi kementerian ini datang dari Benny K Harman, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Demokrat. Benny menyampaikan usulannya dalam rapat lanjutan pembahasan RUU BPIP di Baleg DPR pada Selasa (12/11).
Benny mengaku belum melihat urgensi yang jelas dari penyusunan atau keberadaan UU BPIP saat ini. Menurutnya, urgensi tersebut mestinya tertuang pada bagian pertimbangan undang-undang, namun ia tidak menemukannya.
Ia berpendapat bahwa jika Pancasila dianggap sangat penting, maka pembinaannya perlu dilakukan oleh entitas yang lebih kuat. Benny mengusulkan agar BPIP menjadi “Menteri Negara urusan khusus tentang Pancasila,” yang dinilainya akan lebih mantap dan memiliki koordinasi yang lebih jelas dibandingkan sebuah badan.
Perdebatan Tata Kelola Ideologi Negara
Perdebatan mengenai status BPIP ini mencerminkan pandangan berbeda tentang bagaimana ideologi Pancasila seharusnya dikelola di tingkat negara. Satu sisi menekankan efisiensi dan fokus sebuah badan, sementara sisi lain menganggap perlunya kekuatan setingkat kementerian untuk memastikan implementasi yang lebih kuat.
Argumentasi Demokrat menyoroti kebutuhan akan koordinasi yang lebih terstruktur dan bobot kelembagaan yang lebih tinggi untuk urusan sepenting Pancasila. Mereka percaya bahwa status kementerian akan memberikan kekuatan politik dan administratif yang lebih besar.
Namun, PDIP tetap pada pendirian bahwa esensi pembinaan ideologi lebih penting daripada formalitas kelembagaan. Ini bukan hanya masalah struktur, tetapi juga filosofi tentang bagaimana negara membimbing warganya memahami dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila.
Pantau selalu berita politik terkini yang akurat, terpercaya, dan mendalam, eksklusif hanya di Politik Ciki agar Anda tidak ketinggalan setiap perkembangan penting lainnya.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Utama dari cnnindonesia.com
- Gambar Kedua dari cakrawala.co