PBPH Dicabut, Siapa Bertanggung Jawab Atas Kerusakan Lingkungan?

PBPH Dicabut, Siapa Bertanggung Jawab Atas Kerusakan Lingkungan?

PBPH dicabut usai banjir di Sumatera, Siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan: perusahaan atau negara?

PBPH Dicabut, Siapa Bertanggung Jawab Atas Kerusakan Lingkungan?

Banjir besar di Sumatera membuka kembali luka lama tata kelola kehutanan Indonesia. Saat izin PBPH dicabut, pertanyaan penting justru mengemuka apakah negara juga harus ikut bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi? Artikel  Politik Ciki ini mengulasnya dari sudut pandang hukum, kebijakan, dan dampaknya bagi masyarakat.

PBPH Dicabut, Negara Tak Bisa Lepas Tangan

Banjir besar yang kembali melanda sejumlah wilayah di Sumatera bukan lagi sekadar peristiwa alam musiman. Di tengah situasi tersebut, pernyataan Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan di Hambalang yang meminta Menteri Kehutanan lebih berani menertibkan perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan.

Hingga kini, 22 PBPH telah dicabut izinnya, Langkah ini patut diapresiasi sebagai bentuk keberanian negara menindak pelaku usaha yang terbukti merusak lingkungan. Dan membuka pertanyaan yang lebih mendasar sejauh mana tanggung jawab negara atas kerusakan lingkungan yang terjadi di bawah izin yang dikeluarkannya sendiri?

Kewenangan Negara Dan Konsekuensi Hukumnya

Dalam sistem hukum Indonesia, kewenangan penerbitan PBPH berada di tangan pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan, terutama pasca berlakunya UUD Kerja. Kewenangan ini bukan sekadar hak administratif, melainkan mandat publik yang melekat dengan tanggung jawab besar.

Setiap izin PBPH merupakan keputusan tata usaha negara yang terikat pada asas legalitas, kehati-hatian, dan perlindungan kepentingan umum. Ketika perusahaan terbukti merusak hutan dan memicu bencana, Kemungkinan yang tidak bisa dihindari  pengawasan negara gagal, atau izin sejak awal diterbitkan tanpa standar yang cukup.

Dalam kedua kondisi tersebut, negara tidak dapat sepenuhnya melepaskan diri dari tanggung jawab moral dan administratif atas dampak yang timbul.

Baca juga: Kemendagri Salurkan Bantuan 101.000 Pakaian Bagi Korban Banjir

Pencabutan Izin: Sanksi Atau Sekadar Simbol

Pencabutan Izin: Sanksi Atau Sekadar Simbol=

Pencabutan PBPH merupakan bentuk sanksi administratif yang bersifat reparatoir, yakni bertujuan menghentikan pelanggaran dan memulihkan keadaan. Dalam berbagai regulasi, pencabutan izin memang ditempatkan sebagai langkah terakhir ketika pelanggaran terus berulang atau menimbulkan dampak serius.

Namun, pencabutan izin tidak boleh dipahami sebagai akhir dari persoalan. Dalam konteks bencana lingkungan di Sumatera, sanksi administratif seharusnya disertai evaluasi menyeluruh terhadap proses penerbitan izin, sistem pengawasan di lapangan.

Masyarakat Sebagai Korban Dan Agenda Reformasi

Bagi masyarakat terdampak, banjir adalah krisis sosial nyata yang menghancurkan tempat tinggal, mata pencaharian, serta akses pendidikan dan kesehatan. Negara tidak cukup hadir sebagai pemberi dan pencabut izin, tetapi wajib melindungi warga melalui pemulihan lingkungan dan rehabilitasi sosial.

]Pencabutan izin harus disertai pengakuan atas kesalahan kebijakan dalam penerbitan dan pengawasan. Tanpa itu, kritik terhadap PBPH menjadi pengingat agar izin negara tidak kembali melahirkan bencana bagi rakyat.

Kelalaian Pengawasan Sebagai Bentuk Tanggung Jawab Negara

Pengawasan yang lemah atau tidak konsisten terhadap pemegang PBPH menunjukkan adanya kelalaian negara dalam menjalankan kewenangannya. Ketika pelanggaran dibiarkan hingga memicu kerusakan lingkungan dan bencana, tanggung jawab negara tidak lagi bersifat moral semata, tetapi juga administratif dan kebijakan publik.

Pantau selalu berita terkini yang akurat, terpercaya, dan mendalam, eksklusif hanya di Politik Ciki agar Anda tidak ketinggalan setiap perkembangan penting lainnya.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Utama dari nasional.kompas.com
  • Gambar Kedua dari skaiwork.com