Menteri PANRB tegaskan WFH bukan untuk mengurangi jam kerja, tapi momentum perbaikan produktivitas dan kualitas kerja pegawai.
Menteri PANRB menegaskan bahwa kebijakan Work From Home (WFH) bukanlah jalan pintas untuk mengurangi jam kerja pegawai. Justru, WFH menjadi momentum penting bagi perbaikan sistem kerja, peningkatan produktivitas, dan kualitas layanan publik.
Dalam paparan resminya, ia menekankan bahwa fleksibilitas kerja harus diimbangi disiplin. Dan kinerja, sehingga inovasi WFH tidak disalahartikan sebagai pengurangan tanggung jawab. Politik Ciki ini membahas tujuan strategis WFH, manfaatnya bagi pegawai, serta pesan Menteri PANRB bagi seluruh aparatur negara.
WFH Bukan Pengurangan Jam Kerja ASN
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menegaskan bahwa kebijakan work from home (WFH). Bukan dimaksudkan untuk mengurangi jam kerja pegawai negeri sipil (ASN), tetapi sebagai langkah strategis memperbaiki tata kelola pemerintahan melalui digitalisasi.
Pernyataan itu ia sampaikan saat menjawab pertanyaan anggota Komisi II DPR RI dalam rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3/2026). Rini menegaskan fokus kebijakan adalah perbaikan sistem kerja, bukan pengurangan jam kerja.
Menurut Rini, perubahan paradigma ini menandai pergeseran dari orientasi presensi fisik ke hasil kerja berbasis output. Sehingga ASN tetap diberlakukan jam kerja penuh sesuai kebutuhan organisasi.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Dasar Aturan Dan Skema WFH ASN
Rini menjelaskan bahwa pelaksanaan WFH telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025. Tentang tugas kedinasan ASN secara fleksibel pada instansi pemerintah.
Skema kerja fleksibel ini memungkinkan instansi mengatur pelaksanaan WFH dengan mekanisme yang ditetapkan oleh masing‑masing unit kerja. Asalkan tetap menjamin produktivitas dan kualitas layanan publik.
Namun Rini menekankan bahwa WFH tidak boleh mengesampingkan layanan publik yang esensial. Seperti pelayanan langsung kepada masyarakat yang harus dilakukan melalui kehadiran fisik pegawai.
Baca Juga:Â Pilu! Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon, Demokrat Sebut Kehilangan Besar!
Perubahan Paradigma Kerja ASN
Menurut Menteri PANRB, pelaksanaan WFH mencerminkan perubahan paradigma kerja di pemerintahan dari fokus hadir di kantor menjadi fokus pada pencapaian hasil.
Dengan pelaksanaan WFH, ASN diharapkan bisa lebih fleksibel dalam menyelesaikan tugas sambil tetap mempertahankan standar layanan yang diharapkan masyarakat.
Ini juga dipandang sebagai bagian dari pemerintahan digital, di mana teknologi informasi dimanfaatkan untuk mendukung efektivitas birokrasi dan kelancaran administrasi pemerintahan.
Implementasi Kebijakan WFH Setiap Jumat
Pemerintah menetapkan kebijakan WFH bagi ASN dilaksanakan setiap hari Jumat. Sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi kerja tanpa mengurangi jumlah jam kerja yang harus dipenuhi pegawai.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa pemilihan hari Jumat sebagai hari WFH dipilih. Karena aktivitas kerja di hari itu cenderung lebih ringan dibandingkan hari kerja lainnya.
Kebijakan ini mulai berlaku 1 April 2026 dan direncanakan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan. Untuk melihat dampaknya terhadap produktivitas dan layanan publik.
Respons Dan Evaluasi dari Berbagai Pihak
Selain pernyataan dari Menteri PANRB, kebijakan WFH juga menuai tanggapan dari anggota DPR yang meminta agar penerapan WFH dievaluasi secara berkala agar tujuan kebijakan tercapai. Termasuk pemantauan konsumsi energi dan produktivitas ASN.
Pemerintah juga mendorong masyarakat dan sektor swasta untuk mendukung transformasi budaya kerja melalui kerja fleksibel dan efisiensi energi. Yang sejalan dengan Delapan Butir Transformasi Budaya Kerja Nasional.
Sementara itu, pemerintah akan mengeluarkan surat edaran tambahan terkait imbauan WFH dan program optimasi energi bagi sektor swasta. BUMN dan BUMD, untuk memperluas dampak kebijakan kerja fleksibel ini.
Pantau selalu berita politik terkini yang akurat, terpercaya, dan mendalam, eksklusif hanya di Politik Ciki agar Anda tidak ketinggalan setiap perkembangan penting lainnya.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari antaranews.com
- Gambar Kedua dari news.detik.com