KUHAP Baru Dinilai Cegah Kriminalisasi Warga, DPR Beri Dukungan

KUHAP Baru Dinilai Cegah Kriminalisasi Warga

Anggota DPR menyoroti pentingnya KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) baru sebagai mencegah praktik kriminalisasi terhadap rakyat.

KUHAP Baru Dinilai Cegah Kriminalisasi Warga

Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa KUHAP baru yang mulai berlaku pada Jumat (2/1/2026) harus menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum. Undang-undang ini diharapkan mencegah penyalahgunaan wewenang. Memastikan hukum tidak dijadikan alat untuk menzalimi atau mengkriminalisasi rakyat. Simak berita menarik lainnya tentang politik di Indonesia yang terbaru dan terviral cuman hanya ada di seputaran Politik Ciki.

KUHAP Baru Jadi Tonggak Arah Hukum Nasional

Sebagai salah satu perancang KUHAP baru. Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo berharap undang-undang ini dapat menghentikan berbagai polemik penegakan hukum yang selama ini sering muncul.

KUHAP yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, bersama dengan KUHP, dinilai menjadi tonggak baru bagi sistem hukum nasional Indonesia. Rudianto menekankan bahwa KUHAP baru dirancang untuk memastikan hukum tidak disalahgunakan. Sebagai alat kriminalisasi atau penzaliman terhadap rakyat.

Dengan pedoman yang lebih jelas dan prosedur yang transparan, undang-undang ini diharapkan mampu menjawab berbagai problematika hukum yang selama ini menjadi tantangan. Sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

KUHAP Baru Terapkan Pendekatan Restoratif

Rudianto Lallo menjelaskan bahwa KUHP baru telah bertransformasi dari produk hukum kolonial menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sementara KUHAP baru hadir sebagai hukum formil yang memberikan pedoman jelas bagi aparat penegak hukum dalam proses peradilan pidana.

Menurut Rudianto, karakter KUHAP ke depan tidak lagi bersifat retributif atau berorientasi pada pembalasan. Melainkan mengedepankan pendekatan restoratif, yaitu fokus pada pemulihan bagi korban, pelaku, dan masyarakat.

Dengan pendekatan ini, sistem peradilan pidana diharapkan menjadi lebih adil, transparan, dan manusiawi, sekaligus mengurangi praktik kriminalisasi yang tidak tepat. KUHAP baru diharapkan menjadi fondasi penting bagi penegakan hukum modern di Indonesia, yang menekankan keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak-hak warga negara.

Baca Juga: Surat Teguran MKMK Menguak Masalah Serius di Balik Ketidakhadiran Hakim MK

KUHAP Tegaskan Kesetaraan dan Perlindungan Hak Warga

KUHAP Tegaskan Kesetaraan dan Perlindungan Hak Warga

Rudianto Lallo menekankan bahwa semangat utama KUHAP baru adalah menciptakan kesetaraan antara negara dan warga negara di hadapan hukum. Undang-undang ini memastikan bahwa setiap warga mendapatkan perlindungan hukum yang adil.

Menurutnya, keberhasilan KUHP dan KUHAP baru tidak hanya terletak pada peraturan yang ada di atas kertas, tetapi juga pada penerapan dan sosialisasi yang aktif oleh aparat penegak hukum.

Dengan pedoman yang jelas dan pendekatan yang restoratif, sistem hukum diharapkan lebih transparan, manusiawi, dan mampu mencegah praktik kriminalisasi atau penyalahgunaan wewenang.

Era Baru Hukum Indonesia Dimulai

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Menegaskan bahwa pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru menandai babak baru penegakan hukum di Indonesia.

Kedua undang-undang ini sekaligus mengakhiri era hukum pidana kolonial yang telah diterapkan lebih dari satu abad. Menggantinya dengan sistem hukum yang modern, manusiawi, dan berkeadilan. Yusril menekankan bahwa KUHP dan KUHAP baru dibangun berakar pada nilai-nilai Pancasila dan budaya bangsa Indonesia.

Sistem hukum yang diperbarui diharapkan mampu memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat, menegakkan kepastian hukum, dan mencegah praktik kriminalisasi atau penyalahgunaan wewenang. Sehingga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dapat meningkat secara signifikan.

Pantau selalu berita politik terkini yang terpercaya, dan, eksklusif hanya di Politik Ciki agar Anda tidak ketinggalan setiap perkembangan penting lainnya.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Utama dari BeritaSatu.com
  • Gambar Kedua dari CNBC Indonesia