Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama Republik Indonesia periode 2020-2024.
Pengumuman ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada para jurnalis di Jakarta pada Jumat, 9 Januari 2026, yang kemudian dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebagai bagian dari proses penyidikan yang sudah berlangsung sejak Agustus 2025.
Status tersangka ini muncul setelah KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang memuat Yaqut sebagai pihak yang disangka melanggar ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain Yaqut, penyidik juga mengumumkan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Yang pernah menjabat sebagai Staf Khusus pada era Menag Yaqut, ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
KPK sebelumnya juga telah melakukan pencekalan terhadap Yaqut dan beberapa pihak lainnya untuk mencegah mereka bepergian ke luar negeri terkait penyidikan ini.
Temukan rangkuman informasi menarik tentang rakyat lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Politik Ciki.
Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kasus yang kini menyeret Yaqut ini memiliki akar penyelidikan sejak 9 Agustus 2025.
Ketika KPK secara resmi mengumumkan memulai penyidikan atas dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan mekanisme pembagian kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Pada tanggal tersebut, lembaga antirasuah juga mengajak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara yang timbul dari peristiwa ini.
Dari penghitungan awal yang diumumkan pada pertengahan Agustus. Diperkirakan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Yang menjadi dasar kuat bagi KPK untuk melanjutkan proses penyidikan.
Kecurigaan penyidik muncul ketika melihat adanya ketidaksesuaian dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan. Sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Umrah. Proporsi kuota khusus seharusnya delapan persen dan sisanya dialokasikan untuk kuota haji reguler.
Namun dalam praktiknya, nilai pembagian itu justru tampak seimbang di angka 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus. Yang disebut tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Proses Penyelidikan yang Dilakukan KPK
Penyelidikan terhadap kasus kuota haji ini diawali sejak 9 Agustus 2025. Ditandai dengan keputusan KPK untuk membuka berkas perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agama terkait kuota ibadah haji tersebut.
KPK melakukan koordinasi intensif dengan BPK RI untuk menghitung potensi kerugian negara dalam perkara yang disidik. Penghitungan awal yang diumumkan oleh KPK pada 11 Agustus 2025 menunjukkan bahwa kerugian negara dalam dugaan ini mencapai angka lebih dari Rp1 triliun. Meskipun kajian final masih berjalan dan terus diperbarui.
Dalam proses penyelidikan. KPK juga menelusuri dugaan keterlibatan ratusan biro perjalanan haji serta asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus yang memanfaatkan pembagian kuota secara tidak proporsional.
Setidaknya 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji dicurigai berkontribusi terhadap praktik yang sedang diperiksa. Sesuatu yang menunjukkan besarnya skala potensi penyimpangan kuota haji ini.
Baca Juga: KPK Buru Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024 Sampai ke Tanah Suci
Prospek Hukum Yaqut Cholil Qoumas
Ke depan, penetapan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka membuka tahap baru dalam penyidikan yang akan membawa kasus ini ke ranah persidangan apabila bukti dan alat bukti yang kuat berhasil dikumpulkan oleh KPK.
Proses hukum ini juga diprediksi akan memberikan efek jera serta mendorong perbaikan sistemik pada tata kelola haji nasional agar lebih akuntabel. Adil serta meminimalkan risiko penyalahgunaan wewenang pejabat publik di masa mendatang.
Kasus ini juga menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk melihat sejauh mana aparat hukum mampu menindaklanjuti indikasi korupsi yang menyentuh aspek layanan publik terbesar dan paling sensitif, yaitu ibadah haji.
Selain itu, hasil penyidikan dapat memengaruhi arah kebijakan di Kementerian Agama serta mekanisme pengawasan internal lembaga terkait untuk memperbaiki kelemahan yang teridentifikasi selama proses ini berlangsung.