KPK secara resmi memanggil Ridwan Kamil untuk diperiksa sehubungan dengan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023.

Pemanggilan ini terkait dengan dugaan kerugian negara yang mencapai sekitar Rp 222 miliar. Berita ini sontak menjadi sorotan publik, mengingat posisi dan reputasi Ridwan Kamil sebagai mantan pejabat publik.
Mari kita ulas lebih dalam di Politik Ciki.
Pemanggilan Ridwan Kamil Oleh KPK
Pemanggilan kepada Ridwan Kamil dilakukan setelah penyidik mengirim surat pemanggilan sekitar seminggu sebelumnya. Pada hari pemanggilan, ia tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, beserta tim kuasa hukumnya.
Menurut juru bicara KPK, penyidik meyakini bahwa Ridwan Kamil akan hadir untuk memberikan keterangan.
Pemeriksaan ini bukan tanpa latar belakang sebelumnya, lembaga antirasuah telah melakukan penggeledahan di kediaman pribadinya di Bandung pada 10 Maret 2025, dan menyita sejumlah dokumen serta aset berupa kendaraan.
Dugaan Perkara
Kasus ini berakar dari dugaan manipulasi dalam proyek pengadaan iklan di Bank BJB selama periode 2021‑2023.
Dalam dugaan itu, pembayaran kepada sejumlah agensi iklan diduga dilebihkan dan tidak sesuai prosedur pengadaan barang/jasa. Selisih pembayaran inilah yang kemudian disebut sebagai dana “non‑budgeter” yang merugikan keuangan negara.
Total anggaran iklan selama periode tersebut disebut mencapai Rp 409 miliar. Namun dari situ terbukti adanya anggaran fiktif atau pembayaran berlebihan sehingga dugaan kerugian negara diestimasi mencapai Rp 222 miliar.
Dalam pengembangan penyidikan, selain internal Bank BJB. Penyidik juga menelusuri aliran dana serta aset yang diduga berkaitan dengan orang-orang di luar bank termasuk Ridwan Kamil.
Baca Juga: KPK Buru Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024 Sampai ke Tanah Suci
Pernyataan Ridwan Kamil

Saat tiba di KPK untuk diperiksa, Ridwan Kamil menyatakan bahwa kehadirannya adalah wujud penghormatan terhadap supremasi hukum, sekaligus komitmennya untuk transparansi sebagai mantan pejabat publik agar tidak timbul “persepsi liar” di masyarakat.
Ia menyebut akan memberikan keterangan seluas-luasnya terkait perkara ini. Namun, usai pemeriksaan selama sekitar enam jam, Ridwan Kamil menegaskan bahwa dirinya “tidak mengetahui” operasi internal bank terkait pengadaan iklan, dan mengklaim bahwa selama masa jabatannya tidak ada laporan dari pimpinan Bank BJB maupun BUMD terkait dugaan penyimpangan seperti itu.
Keberadaan Status Hukum
Pemanggilan Ridwan Kamil bukan indikasi otomatis bahwa ia menjadi tersangka. Saat ini, dalam kasus ini pihak KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka namun nama Ridwan Kamil belum termasuk dalam daftar tersebut.
Kasus ini semakin kompleks karena penyidik juga menelusuri aliran dana dan aset. Termasuk aset yang dibeli oleh Ridwan Kamil tetapi diduga bukan dengan dana pribadi.
KPK juga tidak menutup kemungkinan untuk memanggil kembali Ridwan Kamil jika diperlukan. Tergantung dari perkembangan penyidikan.
Bagi publik dan lembaga pengawas, proses ini menjadi bagian penting dari upaya penegakan hukum dan akuntabilitas terhadap pejabat negara serta badan usaha milik daerah (BUMD).
Kesimpulan
Panggilan terhadap Ridwan Kamil oleh KPK pada 2 Desember 2025 menandai babak baru dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB, yang merugikan negara hingga Rp 222 miliar.
Meskipun saat ini ia belum berstatus tersangka, pemeriksaan dan penelusuran aliran dana serta aset-pun membuka potensi bahwa keterlibatan bisa berkembang.
Pernyataan Ridwan Kamil bahwa ia hadir demi transparansi dan supremasi hukum adalah langkah publik yang penting. Namun publik dan penegak hukum tentu akan menunggu hasil pemeriksaan dan keputusan KPK dengan seksama.
Buat kalian yang ingin mendapatkan analisis politik yang tajam dan update terkini, kalian bisa kunjungi Politik Ciki yang dimana akan selalu menyajikan berita dan opini terpercaya seputar dinamika politik Indonesia dan dunia.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Utama dari www.detik.com
- Gambar Kedua dari antaranews.com