Ketua KPU Kabupaten Kotawaringin Timur, Muhammad Rifqi, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah terkait dugaan korupsi.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang juga melibatkan pejabat dan pihak swasta terkait pengadaan barang dan jasa. Kejati Kalteng menegaskan pemanggilan saksi-saksi dilakukan untuk memastikan transparansi penggunaan dana hibah. Dapatkan informasi menarik yang sedang jadi perbincangan di Politik Ciki.
Ketua KPU Kotim Jalani Pemeriksaan Kasus Dana Hibah Pilkada
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Muhammad Rifqi, diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kotim 2024. Kasus ini melibatkan dana hibah senilai Rp 40 miliar yang diduga diselewengkan selama pelaksanaan pemilihan kepala daerah.
Rifqi menghadiri panggilan Kejati Kalteng di Palangka Raya, Kamis, 22 Januari 2026, dan tampak datang sendiri tanpa didampingi kuasa hukum. Kedatangannya kali ini merupakan pemeriksaan kedua, setelah kasus ini resmi dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kedatangan Rifqi menjadi sorotan media, karena ia turun dari kendaraan sedan merah dan tampak tergesa-gesa mengenakan kemeja. Ia sempat menyampaikan singkat bahwa ini adalah panggilan kedua sebelum memasuki gedung Kejati Kalteng.
Kronologi Pemeriksaan dan Pengusutan Kasus
Sebelumnya, Muhammad Rifqi telah memenuhi panggilan Kejati Kalteng pada 22 Desember 2025, saat kasus masih berada di tahap penyelidikan. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari proses lanjutan penyidikan dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024.
Selain Rifqi, Kejati Kalteng juga telah memeriksa pejabat dan mantan pejabat Kabupaten Kotawaringin Timur serta pihak swasta pada Senin, 20 Januari 2026. Langkah ini dilakukan untuk mengumpulkan informasi dan bukti terkait dugaan penyelewengan dana hibah Pilkada.
Penggeledahan Kantor KPU Kotim sebelumnya dilakukan pada 12 Januari 2026, di mana tim penyidik menemukan dugaan penyimpangan laporan keuangan. Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya pengumpulan bukti untuk menelusuri aliran dana hibah yang dicurigai tidak sesuai aturan.
Baca Juga: KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Rumah Jabatan DPR
Kasus Dana Hibah Diduga Diselewengkan
Dalam pengusutan ini, tim penyidik Kejati Kalteng menemukan dugaan penggunaan laporan keuangan fiktif oleh KPU Kotim dalam pengadaan barang dan jasa selama Pilkada 2024. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa sebagian dana hibah tidak digunakan sesuai tujuan semestinya.
Nilai dana hibah yang dipersoalkan disebut mencapai puluhan miliar rupiah, yang seharusnya digunakan untuk pelaksanaan Pilkada yang transparan dan akuntabel. Dugaan penyelewengan ini menjadi fokus utama penyidikan, karena berkaitan langsung dengan integritas penyelenggara pemilu di daerah.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menjelaskan bahwa penyidikan saat ini sudah memasuki tahap pemanggilan saksi-saksi, termasuk beberapa penyedia barang dan jasa. Proses ini dilakukan sebelum penetapan tersangka agar kasus dapat ditangani secara komprehensif.
Proses Penyidikan dan Pemanggilan Saksi
Hendri Hanafi menegaskan bahwa penyidik terus memeriksa saksi terkait kasus ini. “Kami sudah mulai memasuki tahap pemanggilan saksi-saksi, sementara ini ada beberapa penyedia barang dan jasa yang dimintai keterangan,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu, 14 Januari 2026.
Pemeriksaan saksi-saksi diharapkan dapat mengungkap aliran dana hibah dan mekanisme pengadaan barang dan jasa selama Pilkada 2024. Dengan bukti yang lengkap, Kejati Kalteng dapat memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum dan penyelewengan anggaran publik.
Hingga saat ini, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan semua saksi sebelum menentukan langkah berikutnya. Pihak Kejati menegaskan proses penyidikan dilakukan secara transparan dan profesional, untuk memastikan kasus ini diselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Pantau selalu kejadian terbaru dan terviral berita lainnya yang kami berikan hanya ada di Politik Ciki.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari regional.kompas.com
- Gambar Kedua dari regional.kompas.com