DPR RI resmi memasukkan upah layak dan jaminan sosial bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT) dalam RUU PPRT usulan ini melibatkan Kemenaker, Kemensos, BPJS.
RUU ini juga mengatur perjanjian kerja yang jelas, akses jaminan sosial, dan program pelatihan untuk calon PRT. Dengan regulasi baru ini, diharapkan kesejahteraan PRT meningkat dan hubungan kerja lebih adil bagi semua pihak.
Berikut ini, Politik Ciki akan menegaskan Pakar menyoroti revisi UU Pemilu yang berpotensi menurunkan partisipasi publik.
DPR RI Godok RUU Perlindungan PRT
Sejumlah usulan telah muncul dari berbagai pihak dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Usulan tersebut mencakup hak pekerja rumah tangga untuk memperoleh upah layak, jaminan sosial, hingga perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan.
Sejak dilantik pada 2024, Baleg DPR RI telah menggelar lebih dari 10 kali rapat khusus untuk menyusun RUU PPRT. Rapat ini melibatkan berbagai kementerian, lembaga, dan organisasi aktivis, dengan tujuan menerapkan prinsip meaningful participation sehingga suara semua pemangku kepentingan terdengar.
Baleg menekankan pentingnya RUU ini sebagai landasan hukum yang melindungi PRT dari praktik kerja yang tidak adil, serta menjamin kesejahteraan mereka. RUU PPRT diharapkan menjadi regulasi yang komprehensif dan relevan dengan kondisi sosial-ekonomi pekerja rumah tangga di Indonesia.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026! Nonton Semua Pertandingan Tanpa Batas, lewat LIVE STREAMING GRATIS di Aplikasi Shotsgoal. Ayo Download Sekarang!
Masukan Kemenaker dan Pendidikan
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menjadi salah satu pihak penting dalam pembahasan RUU PPRT. Kemenaker mengusulkan agar PRT mendapatkan upah layak, waktu kerja dan istirahat yang cukup, hak cuti, perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan, serta jaminan keselamatan kerja.
Selain itu, Kemenaker menekankan pentingnya pengaturan terkait karakteristik PRT dan keragaman pengguna jasa. Perjanjian kerja harus diperjelas dan spesifik agar hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja lebih transparan dan adil.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga turut memberi masukan. Mereka menyiapkan program Pendidikan Kecakapan Kerja dan Pendidikan Kecakapan Wirausaha, yang bisa dimanfaatkan bagi calon PRT. Program ini diharapkan membantu PRT memiliki kompetensi lebih baik dan meningkatkan peluang kerja mereka.
Baca Juga: Panik? Pansus Haji Ramai Dibahas, Gus Alex Mendadak Suruh Kembalikan Fee
Lindungi PRT dari Kekerasan dan Eksploitasi
Kementerian Sosial (Kemensos) menyarankan agar kepala daerah melakukan pendataan real-time terhadap PRT. Pendataan ini akan berdampak pada pemberian bantuan sosial yang lebih tepat sasaran. Kemensos juga menegaskan pentingnya pengakuan PRT sebagai pekerja dalam RUU sehingga mereka bisa masuk dalam skema jaminan sosial.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menekankan kewajiban perusahaan penempatan PRT (P3RT) dan pemberi kerja untuk memastikan PRT mendapatkan perlindungan sosial. Berdasarkan Perpres Nomor 82 Tahun 2018, semua pekerja, baik formal maupun informal, berhak atas jaminan kesehatan.
Senada dengan itu, BPJS Ketenagakerjaan mengusulkan agar PRT wajib masuk program perlindungan sosial dan kesehatan sesuai risiko pekerjaan. Iuran BPJS tetap menjadi tanggung jawab pemberi kerja, meski hubungan kerja bersifat informal. Hal ini bertujuan memastikan PRT terlindungi secara menyeluruh.
Perlindungan dari Kekerasan dan Eksploitasi
Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) juga menyampaikan usulan dalam penyusunan RUU. KPPI menekankan hak-hak PRT harus mencakup perlindungan dari kekerasan fisik, psikis, dan seksual, diskriminasi, serta akses terhadap air minum, makanan bergizi, akomodasi layak, dan jaminan sosial.
Selain itu, KPPI menekankan bahwa P3RT harus tunduk pada larangan praktik eksploitasi, termasuk perdagangan orang (TPPO), kerja paksa, dan penipuan. Sanksi administratif dan pidana yang tegas perlu diterapkan untuk memastikan perlindungan hukum bagi PRT.
RUU PPRT yang sedang digodok Baleg DPR RI diharapkan menjadi payung hukum yang mampu menyeimbangkan kepentingan PRT dan pemberi kerja.
Sumber Gambar:
- Gambar pertama dari suarasurabaya.net
- Gambar kedua dari wongkito.co