Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, menegaskan bahwa pemilu di Indonesia bersifat open legal policy, sehingga DPR RI.
Menurut Mahfud, baik sistem proporsional terbuka maupun tertutup sah secara hukum dan bisa kembali dibahas. Pernyataan ini memicu perbincangan hangat di parlemen dan masyarakat, sekaligus menegaskan fleksibilitas politik DPR dalam menyesuaikan pemilu sesuai aspirasi rakyat dan dinamika politik saat ini.
Berikut ini, Politik Ciki akan menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga fundamental ekonomi dan menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Mahfud MD Tegaskan Pemilu Adalah Open Legal Policy
Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, menegaskan bahwa pemilihan umum di Indonesia bersifat open legal policy, sehingga DPR RI memiliki kebebasan untuk merumuskan dan memutuskan sistem pemilu yang akan digunakan. Tentunya, keputusan tersebut harus tetap mengacu pada aspirasi rakyat sebagai dasar legitimasi demokrasi.
Menurut Mahfud, tidak ada yang salah jika pembahasan RUU Pemilu kembali membahas soal sistem proporsional terbuka maupun tertutup. Hal ini menunjukkan fleksibilitas politik yang dimiliki parlemen dalam menentukan format pemilu sesuai kebutuhan dan kondisi saat ini.
“Apakah menggunakan sistem proporsional terbuka atau tertutup? Tidak ada yang salah, Bapak-Bapak saja yang buat. Misalnya kembali ke sistem daftar proporsional tertutup, boleh, itu sah,” ujar Mahfud saat rapat dengar pendapat umum bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026! Nonton Semua Pertandingan Tanpa Batas, lewat LIVE STREAMING GRATIS di Aplikasi Shotsgoal. Ayo Download Sekarang!
Proporsional Terbuka Atau Tertutup
Mahfud menambahkan, pembahasan sistem proporsional tertutup kembali dibuka karena beberapa pihak menilai sistem proporsional terbuka justru menghambat munculnya kader-kader ideologis dari partai politik. Menurutnya, membahas sistem ini kembali sah dan wajar dalam konteks diskusi RUU Pemilu.
“Ya silakan saja, saya menyampaikan pendapat itu boleh untuk dibahas. Tinggal nanti kesepakatannya seperti apa,” kata mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa DPR memiliki ruang untuk menyesuaikan sistem pemilu sesuai aspirasi rakyat dan dinamika politik.
Pendekatan ini diharapkan mampu menyeimbangkan kepentingan politik partai dan kebutuhan menghadirkan kader yang kompeten dan berintegritas, sehingga pemilu mendatang bisa lebih representatif dan inklusif bagi masyarakat.
Baca Juga: Heboh! DPR RI Gelar Sosialisasi KUHP Dan KUHAP Baru, Kapolres Jadi Prioritas!
DPR RI Tentukan Nasib Sistem Pemilu
Dengan status open legal policy, Mahfud menjelaskan bahwa anggota DPR RI memiliki kewenangan penuh untuk menentukan apa pun terkait sistem pemilu ke depan. Setiap keputusan harus melalui proses kesepakatan yang mencerminkan suara rakyat, agar legitimasi demokrasi tetap terjaga.
Menurut Mahfud, pembahasan sistem pemilu akan selalu menimbulkan banyak pendapat berbeda. Hal ini wajar karena masyarakat memiliki beragam perspektif terkait mekanisme pemilu dan representasi politik. Diskusi yang terbuka diyakini dapat memperkaya proses legislasi dan menghasilkan keputusan yang lebih matang.
“Nah rakyat itu nanti akan memberikan masukan-masukan mana yang bagus, mana yang dikehendaki rakyat. Rakyat pun kan juga tahu bahwa ini adalah open legal policy, pasti ada perbedaan pendapat,” kata Mahfud menekankan pentingnya partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusan.
DPR Siap Hadirkan Pemilu 2029 Lebih Baik
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa semua pihak berkepentingan menghadirkan pemilu selanjutnya pada tahun 2029 dengan kualitas yang lebih baik. Tujuannya adalah memperkuat demokrasi konstitusional dan menciptakan proses politik yang lebih mapan.
Rifqinizamy menambahkan bahwa DPR akan terus berupaya mendengarkan aspirasi publik dan masukan dari berbagai elemen masyarakat untuk menentukan sistem pemilu yang paling sesuai dengan kebutuhan bangsa. Hal ini sekaligus menjadi upaya untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi.
Dengan pembahasan yang transparan dan partisipatif, diharapkan pemilu 2029 mampu menghadirkan representasi politik yang lebih adil. Kader partai yang kompeten, dan sistem yang lebih stabil serta diterima seluruh lapisan masyarakat.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari antaranews.com
- Gambar Kedua dari antaranews.com