Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan sanksi nonpalu enam bulan bagi hakim yang menangani kasus korupsi importasi gula Tom Lembong.
Kabar mengejutkan datang dari ranah hukum Indonesia. Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan sanksi ringan, hakim nonpalu enam bulan, bagi majelis yang mengadili kasus korupsi importasi gula terdakwa mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Keputusan ini, tertuang dalam Putusan Nomor 0098/L/KY/VIII/2025, menjadi sorotan di tengah upaya penegakan kode etik hakim.
Simak beragam informasi menarik lainnya tentang politik di Indonesia yang terbaru dan terviral cuman hanya ada di seputaran Politik Ciki.
Rekomendasi Sanksi Dari Komisi Yudisial
Komisi Yudisial (KY) telah merampungkan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilaporkan oleh Tom Lembong. Hasilnya, KY merekomendasikan agar majelis hakim yang bersangkutan dijatuhi sanksi sedang, yaitu hakim nonpalu selama enam bulan. Rekomendasi ini telah dikirimkan kepada Mahkamah Agung (MA).
Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Anita Kadir, membenarkan informasi tersebut saat dikonfirmasi. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari laporan dugaan pelanggaran KEPPH yang diajukan oleh Tom Lembong, menandai komitmen KY dalam menjaga integritas peradilan.
Dalam putusan resminya, KY menyatakan bahwa ketiga hakim terlapor, yaitu DAF, PSA, dan AS, terbukti melanggar beberapa poin KEPPH. Pelanggaran ini merujuk pada Angka 1 butir 1.1. (5) dan 1.1. (7), Angka 4, Angka 8, dan Angka 10 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 serta Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009.
Pelanggaran Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim
Pelanggaran KEPPH yang dilakukan hakim ini juga merujuk Pasal 5 ayat (3) huruf b dan c, Pasal 8, 12, dan 14 Peraturan Bersama MA-RI dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 serta 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH. Aturan ini menjadi landasan kuat bagi rekomendasi sanksi.
Sanksi nonpalu selama enam bulan berarti para hakim tersebut tidak dapat memimpin persidangan atau menangani kasus selama periode waktu tersebut. Ini adalah bentuk sanksi yang cukup serius, menunjukkan adanya indikasi pelanggaran yang signifikan terhadap etika dan pedoman perilaku yang harus ditaati oleh hakim.
Keputusan ini diambil dalam sidang pleno KY pada Senin, 8 Desember 2025. Sidang tersebut dihadiri oleh lima komisioner KY periode sebelumnya, termasuk Amzulian Rifai selaku ketua merangkap anggota, serta Siti Nurdjanah, Mukti Fajar Nur Dewata, M. Taufiq H. Z., dan Sukma Violetta masing-masing sebagai anggota.
Baca Juga: DPR Warning Keras, Tolak Rupiah Tunai Bisa Masuk Pidana
Laporan Tom Lembong Dan Kronologi Kasus
Dengan laporan dugaan pelanggaran KEPPH ini dilayangkan oleh Thomas Trikasih “Tom” Lembong dan kuasa hukumnya pada bulan Agustus 2025. Laporan tersebut menyusul putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara kepada Tom Lembong.
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Kasus ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar dalam perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan selama periode 2015–2016.
Namun, drama hukum Tom Lembong tidak berhenti di situ. Mantan menteri perdagangan periode 2015–2016 ini kemudian mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Keputusan abolisi ini secara efektif meniadakan peristiwa pidana yang sempat didakwakan kepadanya, sehingga Tom Lembong akhirnya bebas dari Rumah Tahanan Cipinang pada 1 Agustus 2025.
Implikasi Dan Harapan Bagi Keadilan
Rekomendasi sanksi dari KY ini menunjukkan adanya upaya serius untuk menjaga independensi dan integritas lembaga peradilan. Putusan ini menjadi cerminan bahwa setiap pelanggaran kode etik, sekecil apa pun, akan mendapatkan perhatian dan tindakan dari lembaga pengawas. Hal ini penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
Sanksi nonpalu diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi hakim yang bersangkutan. Selain itu, ini menjadi peringatan bagi seluruh hakim agar senantiasa menjunjung tinggi KEPPH. Ketaatan terhadap kode etik adalah pilar utama dalam menciptakan keadilan yang sesungguhnya.
Kasus ini juga menyoroti kompleksitas dalam penegakan hukum di Indonesia, terutama ketika melibatkan pejabat publik. Dengan adanya rekomendasi dari KY, diharapkan proses peradilan dapat terus berjalan secara transparan dan akuntabel. Hal ini menjamin keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu demi kepentingan masyarakat.
Pantau selalu berita politik terkini yang akurat, terpercaya, dan mendalam, eksklusif hanya di Politik Ciki agar Anda tidak ketinggalan setiap perkembangan penting lainnya.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Utama dari nasional.kompas.com
- Gambar Kedua dari nasional.kompas.com