Penolakan pembayaran tunai menggunakan Rupiah oleh toko roti viral, memicu perhatian serius Badan Anggaran DPR (Banggar) RI secara luas.
Kejadian ini menyoroti kembali pentingnya edukasi dan penegakan hukum terkait penggunaan mata uang nasional sebagai alat pembayaran yang sah. DPR menegaskan bahwa penolakan pembayaran tunai Rupiah dapat memiliki konsekuensi pidana yang serius.
Simak beragam informasi menarik lainnya tentang politik di Indonesia yang terbaru dan terviral cuman hanya ada di seputaran Politik Ciki.
Kedudukan Rupiah Sebagai Alat Pembayaran Sah
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang secara jelas mengatur kedudukan Rupiah sebagai pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia. Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah, menekankan bahwa tidak diperkenankan bagi pihak mana pun untuk menolak penggunaan mata uang Rupiah di dalam negeri. Penegasan ini merupakan respons terhadap insiden di Monas yang menunjukkan adanya merchant yang menolak pembayaran tunai.
Pernyataan Said Abdullah menggarisbawahi bahwa setiap transaksi di Indonesia, baik itu pembelian barang maupun jasa, wajib menerima Rupiah sebagai alat tukar. Landasan hukum ini memberikan perlindungan bagi konsumen dan memastikan stabilitas sistem pembayaran nasional. Oleh karena itu, penting bagi setiap pelaku usaha untuk memahami dan mematuhi regulasi ini agar tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
Pelanggaran terhadap Undang-Undang ini dapat berakibat serius, termasuk sanksi pidana. Said Abdullah menegaskan bahwa penolakan pembayaran tunai Rupiah bisa dikenakan sanksi pidana maksimal 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp200 juta. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR dalam menjaga kedaulatan Rupiah dan hak-hak masyarakat dalam bertransaksi.
Ancaman Sanksi Pidana Bagi Pelaku Usaha
DPR RI tidak main-main dalam menegakkan aturan mengenai penggunaan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah. Apabila ada merchant atau penjual yang menolak pembeli membayar tunai memakai Rupiah, mereka dapat dikenakan sanksi pidana. Ancaman sanksi ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan memastikan kepatuhan semua pihak terhadap peraturan perundang-undangan.
Sanksi pidana tersebut berupa hukuman penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp200 juta, atau bahkan keduanya. Regulasi ini menunjukkan keseriusan negara dalam melindungi mata uang nasional dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat. Said Abdullah berharap Bank Indonesia (BI) juga berperan aktif dalam mengedukasi masyarakat terkait hal ini.
Penting bagi pelaku usaha untuk tidak hanya fokus pada pembayaran digital, tetapi juga tetap menyediakan opsi pembayaran tunai. Apalagi, belum ada revisi undang-undang yang melarang pembayaran dengan uang tunai Rupiah. Penolakan pembayaran tunai dapat berdampak negatif pada citra bisnis dan dapat menimbulkan masalah hukum yang tidak perlu.
Baca Juga: Pemerintah dan DPR Pertimbangkan Alihkan Kuota Haji 2026
Edukasi Dan Literasi Keuangan Yang Mendesak
Insiden penolakan pembayaran tunai Rupiah menyoroti kebutuhan mendesak akan edukasi dan peningkatan literasi keuangan di Indonesia. Pemerintah dan DPR perlu lebih gencar mensosialisasikan Undang-Undang Mata Uang kepada masyarakat luas, termasuk para pelaku usaha. Pemahaman yang komprehensif akan mencegah terjadinya pelanggaran di kemudian hari.
Bank Indonesia diharapkan mengambil peran sentral dalam upaya edukasi ini. Mengingat sebagian besar wilayah di Indonesia masih memiliki keterbatasan akses internet, pembayaran tunai tetap menjadi pilihan utama bagi banyak orang. Oleh karena itu, memastikan bahwa opsi pembayaran tunai tetap tersedia adalah krusial untuk inklusi keuangan.
Literasi keuangan yang rendah seringkali menjadi akar masalah dari berbagai persoalan transaksi. Dengan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka dalam bertransaksi, diharapkan insiden serupa tidak terulang kembali. BI juga diharapkan untuk menindak tegas pihak-pihak yang secara sengaja menolak penggunaan mata uang nasional.
Menjaga Keseimbangan Antara Digital Dan Tunai
Meskipun pembayaran non-tunai, seperti QRIS, terus berkembang dan didukung, opsi pembayaran tunai harus tetap dipertahankan. Said Abdullah menyoroti contoh Singapura, negara maju dengan layanan cashless yang mumpuni, namun tetap melayani pembayaran tunai hingga 3.000 dolar Singapura. Ini menunjukkan pentingnya keseimbangan antara inovasi digital dan kebutuhan dasar masyarakat.
Ketersediaan layanan non-tunai yang merata masih menjadi tantangan di Indonesia, terutama di daerah-daerah terpencil yang belum terjangkau jaringan internet. Oleh karena itu, meniadakan opsi pembayaran tunai secara menyeluruh akan merugikan sebagian besar masyarakat. Fleksibilitas dalam metode pembayaran adalah kunci untuk memastikan transaksi yang inklusif dan adil.
Dukungan terhadap pembayaran non-tunai tidak berarti harus menolak pembayaran tunai. Para merchant didorong untuk memberikan kedua opsi tersebut kepada konsumen, sesuai dengan preferensi dan kondisi masing-masing. Dengan demikian, semua pihak dapat bertransaksi dengan nyaman dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Pantau selalu berita politik terkini yang akurat, terpercaya, dan mendalam, eksklusif hanya di Politik Ciki agar Anda tidak ketinggalan setiap perkembangan penting lainnya.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Utama dari antaranews.com
- Gambar Kedua dari freepik.com