DPR Tandatangani RUU Perlindungan Saksi Dan Korban, Langkah Besar Menuju Keadilan

DPR Tandatangani RUU Perlindungan Saksi Dan Korban, Langkah Besar Menuju Keadilan

DPR resmi menandatangani RUU Perlindungan Saksi dan Korban, menandai langkah strategis penting menuju sistem keadilan lebih adil.

DPR Tandatangani RUU Perlindungan Saksi Dan Korban, Langkah Besar Menuju Keadilan

Revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban telah disahkan sebagai usul inisiatif DPR RI, langkah penting untuk memperkuat perlindungan hukum dan mewujudkan keadilan restoratif serta rehabilitatif bagi saksi dan korban kejahatan. Simak beragam informasi menarik lainnya tentang politik di Indonesia yang terbaru dan terviral cuman hanya ada di seputaran Politik Ciki.

Langkah Progresif DPR RI

DPR RI menetapkan revisi UU PSDK sebagai usul inisiatif dalam Rapat Paripurna ke-10. Dipimpin Sufmi Dasco Ahmad, keputusan ini menunjukkan komitmen legislatif terhadap keadilan. Proses ini melibatkan penyampaian pandangan tertulis fraksi-fraksi di Komisi XIII.

Dasco kemudian menanyakan persetujuan anggota dewan terkait RUU tersebut. Respon “Setuju” dari anggota, disusul ketukan palu, mengesahkan RUU ini sebagai usul inisiatif DPR RI. Kesepakatan ini mencerminkan dukungan kuat delapan fraksi.

Kesepakatan ini mencerminkan dukungan kolektif dari delapan fraksi terhadap pentingnya revisi UU PSDK. Langkah ini diharapkan dapat menjawab berbagai tantangan dalam implementasi perlindungan saksi dan korban selama ini. Dengan status usul inisiatif, RUU ini akan mendapatkan prioritas dalam proses legislasi selanjutnya, mempercepat implementasi perbaikan yang dibutuhkan.

Fokus Keadilan Komprehensif

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) tidak hanya berfokus pada penegakan hukum bagi pelaku kejahatan. Lebih dari itu, payung hukum yang sedang digodok ini secara fundamental akan mengedepankan prinsip keadilan bagi korban kejahatan, menyoroti dimensi restoratif dan rehabilitatif.

Sugiat menjelaskan bahwa revisi ini bertujuan memastikan semangat penegakan hukum mencakup keadilan korektif bagi pelaku kejahatan, serta keadilan restoratif dan rehabilitatif bagi korban. Hal ini menunjukkan pergeseran paradigma menuju pendekatan yang lebih holistik. Tujuannya adalah memulihkan kondisi korban pasca-tindak pidana, tidak hanya menghukum pelaku.

Anggota DPR Dapil Sumut III ini menambahkan RUU PSDK akan mengatur pemulihan kehidupan korban. Ini meliputi dukungan fisik, psikologis, sosial, dan ekonomi. Fokus pemulihan krusial agar korban dapat kembali normal.

Baca Juga: Prabowo Tegur Bupati Aceh Selatan, Pergi Umrah Saat Bencana

Isu Krusial Dan Penguatan Perlindungan

DPR Tandatangani RUU Perlindungan Saksi Dan Korban, Langkah Besar Menuju Keadilan

Panitia Kerja (Panja) RUU membahas isu krusial, termasuk perluasan cakupan perlindungan ke semua jenis tindak pidana. Sugiat Santoso menyatakan ini adalah salah satu isu vital dalam revisi UU PSDK.

Perluasan cakupan ini akan memungkinkan RUU PSDK mengatur perlindungan saksi dalam spektrum tindak pidana yang jauh lebih luas. Sebelumnya, beberapa jenis kejahatan mungkin tidak terakomodasi secara optimal. Dengan revisi ini, perlindungan dapat diberikan pada saksi berbagai kasus, dari kejahatan konvensional hingga kejahatan khusus yang kompleks.

Selain perluasan cakupan, isu penguatan kelembagaan juga menjadi fokus utama. Komisi XIII DPR berencana membentuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di tingkat Provinsi hingga Kabupaten/Kota. Inisiatif ini akan memperluas jangkauan layanan LPSK, memastikan akses perlindungan yang lebih mudah dan merata di seluruh wilayah Indonesia.

Reformasi Struktural LPSK

Komisi XIII DPR RI berkomitmen membentuk LPSK di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, selain pusat. Ini menandai reformasi struktural signifikan, merespons kebutuhan mendesak akan kehadiran lembaga perlindungan di daerah.

Pembentukan LPSK di daerah mengatasi kendala geografis dan administratif. Akses perlindungan lebih mudah bagi saksi dan korban di luar ibu kota. Koordinasi dengan penegak hukum juga akan lebih efisien.

Langkah ini merupakan bagian integral dari visi untuk menciptakan sistem perlindungan yang lebih inklusif dan responsif. Kehadiran LPSK di tingkat provinsi dan kabupaten/kota diharapkan meningkatkan efektivitas perlindungan. Ini juga menguatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum, mendorong lebih banyak orang untuk berani bersaksi atau melaporkan kejahatan.

Pantau selalu berita politik terkini yang akurat, terpercaya, dan mendalam, eksklusif hanya di Politik Ciki agar Anda tidak ketinggalan setiap perkembangan penting lainnya.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Utama dari news.detik.com
  • Gambar Kedua dari metrotvnews.com