DPR soroti pencoretan 11 juta peserta PBI JKN, keputusan ini dinilai berisiko mengancam akses layanan dan keselamatan pasien.
Keputusan mencoret 11 juta peserta PBI JKN memicu reaksi keras dari DPR. Banyak pihak khawatir kebijakan ini berdampak langsung pada masyarakat rentan yang bergantung pada jaminan kesehatan.
Jika akses layanan terganggu, keselamatan pasien bisa menjadi taruhannya. Apa alasan di balik pencoretan ini dan bagaimana nasib peserta terdampak? Simak ulasan lengkapnya di Politik Ciki.
DPR Soroti Penonaktifan 11 Juta Peserta PBI JKN
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyoroti kebijakan penonaktifan sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional yang berlaku sejak 1 Januari 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional.
Langkah tersebut menuai kekhawatiran karena berpotensi mengganggu akses layanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan rentan. Terutama pasien kronis yang sangat bergantung pada pembiayaan negara untuk menjalani pengobatan rutin.
DPR menilai kebijakan administratif tidak boleh berdampak pada terhentinya pelayanan medis. Perlindungan terhadap hak dasar warga negara, khususnya hak atas kesehatan, harus tetap menjadi prioritas utama.
Kekhawatiran Dampak Kemanusiaan Di Daerah
Derta Rohidin, Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap dampak kebijakan tersebut, khususnya di Provinsi Bengkulu. Ia menilai pemutakhiran data memang penting, namun tidak boleh mengorbankan keselamatan pasien.
Menurutnya, pasien dengan penyakit kronis seperti gagal ginjal membutuhkan kepastian layanan tanpa jeda. Penghentian mendadak dapat berakibat fatal bagi mereka yang harus menjalani perawatan berkala.
Di Kota Bengkulu, hasil reses menunjukkan sekitar 15.000 peserta terdampak penonaktifan. Banyak warga baru mengetahui status kepesertaan mereka tidak aktif saat tiba di fasilitas kesehatan.
Baca Juga: Geger! JK Sindir Rencana Prabowo Jadi Mediator Dalam Krisis Global!
Masalah Sinkronisasi Data Dan Minim Sosialisasi
Komisi VIII DPR RI mencatat kebijakan ini merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026. Di lapangan, kebijakan tersebut memicu kebingungan karena tidak disertai pemberitahuan memadai kepada peserta.
Ketidaksinkronan data administrasi kependudukan dengan basis DTSEN juga menjadi sorotan. Kesalahan teknis seperti perbedaan penulisan nama atau alamat dapat berujung pada pencoretan kepesertaan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf sebelumnya mengakui minimnya sosialisasi dan menyatakan pemerintah memberikan masa tenggang reaktivasi. Kementerian Sosial bersama Badan Pusat Statistik kini melakukan verifikasi lapangan yang ditargetkan rampung pertengahan Maret 2026.
Pasien Kronis Butuh Kepastian Layanan
Meski verifikasi tengah berjalan, DPR menilai langkah tersebut belum menjawab kebutuhan mendesak pasien. Bagi penderita yang harus menjalani hemodialisa dua kali seminggu, menunggu proses administrasi bukan solusi yang realistis.
Derta merekomendasikan agar pemerintah dan BPJS Kesehatan tetap menjamin layanan bagi pasien kronis seperti gagal ginjal, penyakit jantung, kanker, serta kasus gawat darurat. Status administratif yang masih diverifikasi seharusnya tidak menghambat penanganan medis.
Ia juga mendorong pemerintah pusat dan daerah menyediakan pembiayaan sementara. Skema darurat diperlukan agar masyarakat tidak menanggung beban biaya ketika proses reaktivasi berlangsung.
Rekomendasi DPR Dan Jaminan Keselamatan Rakyat
DPR meminta penghentian penonaktifan massal tanpa notifikasi yang jelas kepada masyarakat. Daftar calon peserta nonaktif sebaiknya diumumkan di tingkat RT, RW, atau kelurahan dengan masa transisi yang memadai.
Proses validasi data dinilai perlu melibatkan pendamping sosial dan aparat lingkungan agar sesuai kondisi riil warga. Pemerintah kabupaten dan kota juga didorong menyiapkan anggaran darurat melalui APBD untuk menanggung peserta terdampak sementara waktu.
Pembaruan DTSEN memang merupakan amanat Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 untuk menciptakan satu data yang akurat. Namun, DPR menegaskan bahwa akurasi administratif tidak boleh berujung pada terabaikannya keselamatan rakyat, karena hak hidup dan kesehatan harus menjadi hukum tertinggi dalam setiap kebijakan publik.
Pantau selalu berita politik terkini yang akurat, terpercaya, dan mendalam, eksklusif hanya di Politik Ciki agar Anda tidak ketinggalan setiap perkembangan penting lainnya.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari acehground.com
- Gambar Kedua dari emedia.dpr.go.id