Viral! DPR Ajak Warga Ikut Terlibat Dalam Pembahasan RUU PPRT Mulai 5 Maret

DPR Ajak Warga Terlibat Pembahasan RUU PPRT Mulai 5 Maret

DPR RI memulai rangkaian partisipasi publik terkait RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) mulai 5 Maret.

DPR Ajak Warga Terlibat Pembahasan RUU PPRT Mulai 5 Maret

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi membuka peluang partisipasi publik dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) mulai tanggal 5 Maret. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya DPR untuk memastikan regulasi yang dihasilkan mencerminkan aspirasi masyarakat, khususnya pekerja rumah tangga dan organisasi yang menaungi mereka.

Berikut ini, Politik Ciki akan menegaskan DPR RI memulai rangkaian partisipasi publik terkait RUU.

Tujuan dan Pentingnya Partisipasi Publik

DPR menegaskan bahwa partisipasi publik merupakan bagian dari prinsip demokrasi dalam proses legislasi. Pekerja rumah tangga, organisasi buruh, hingga masyarakat luas diberikan kesempatan untuk menyampaikan aspirasi, kritik, maupun masukan terkait isi RUU.

Melalui mekanisme ini, diharapkan setiap pasal dan ketentuan dalam RUU PPRT dapat disusun secara komprehensif, tidak menimbulkan kesenjangan hak, dan tetap memperhatikan kepentingan pekerja serta pemberi kerja. Partisipasi publik juga menjadi sarana untuk mengidentifikasi persoalan nyata di lapangan yang mungkin belum tersentuh oleh regulasi formal.

Pemerintah dan DPR menekankan bahwa aspirasi publik akan dijadikan bahan pertimbangan dalam rapat-rapat komisi dan panitia khusus (Pansus) yang membahas RUU ini. Dengan demikian, setiap keputusan legislasi memiliki dasar yang kuat dan berlandaskan masukan masyarakat.

Mekanisme Partisipasi Publik

Partisipasi publik akan dibuka mulai 5 Maret melalui berbagai kanal. DPR menyediakan forum diskusi tatap muka, konsultasi online, serta pengiriman masukan tertulis. Warga dapat mengakses situs resmi DPR atau datang langsung ke gedung DPR untuk menyampaikan pendapat.

Setiap masukan akan dicatat dan diintegrasikan dalam dokumen pembahasan RUU PPRT. DPR menegaskan bahwa seluruh proses ini dilakukan secara transparan dan dapat diakses publik, sehingga masyarakat dapat melihat bagaimana masukan mereka mempengaruhi perumusan undang-undang.

Selain itu, partisipasi publik juga akan melibatkan lembaga swadaya masyarakat (LSM), serikat pekerja, akademisi, serta pihak-pihak yang berkepentingan dengan perlindungan pekerja rumah tangga. Tujuannya untuk mendapatkan perspektif yang lebih luas dan komprehensif sebelum RUU disahkan.

Baca Juga: Safari Ramadan NasDem 2026, Bagi Sembako dan Bahas Peta Politik Jateng

Isu Utama Dalam RUU PPRT

DPR Ajak Warga Terlibat Pembahasan RUU PPRT Mulai 5 Maret

RUU PPRT menyoroti sejumlah isu penting, mulai dari pengaturan jam kerja, hak cuti, perlindungan kesehatan, hingga jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga. Salah satu fokus utama adalah memastikan pekerja memiliki akses hukum dan perlindungan dari praktik kerja yang merugikan.

Selain itu, RUU ini juga berupaya memberikan kepastian hukum bagi pemberi kerja, agar hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan keluarga dapat berjalan harmonis dan adil. Dengan adanya regulasi jelas, diharapkan konflik di lapangan dapat diminimalkan.

Isu lain yang menjadi perhatian publik adalah mekanisme pengawasan pelaksanaan undang-undang, termasuk peran pemerintah daerah dan lembaga terkait. Masyarakat berharap RUU PPRT tidak hanya sekadar norma tertulis, tetapi juga implementatif dan mudah dipantau di lapangan.

Dampak dan Harapan Masyarakat

Masyarakat, khususnya pekerja rumah tangga, menaruh harapan besar pada pembahasan RUU ini. Regulasi yang adil diyakini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

LSM dan serikat pekerja menekankan pentingnya penegakan hak-hak pekerja secara konsisten, termasuk perlindungan terhadap kekerasan, pelecehan, atau praktik kerja yang eksploitatif. Partisipasi publik diharapkan menjadi momentum untuk menyuarakan isu-isu tersebut secara nyata.

DPR berharap dengan melibatkan publik secara luas, RUU PPRT dapat segera disahkan dan menjadi payung hukum yang kuat. Dengan regulasi yang jelas, diharapkan hubungan antara pekerja rumah tangga dan keluarga pemberi kerja dapat berjalan seimbang dan saling menguntungkan.

Komitmen DPR Untuk Transparansi

DPR menegaskan komitmennya untuk menjaga transparansi sepanjang proses legislasi. Setiap rapat, konsultasi, dan hasil pembahasan akan dipublikasikan agar masyarakat mengetahui perkembangan terbaru RUU PPRT.

Selain itu, mekanisme pengaduan dan masukan publik akan dijaga agar tetap terbuka. Hal ini penting untuk mencegah kesenjangan informasi dan memastikan semua suara terdengar. Khususnya dari kelompok pekerja yang selama ini kurang memiliki akses dalam proses legislasi.

Dengan langkah ini, DPR berharap RUU PPRT tidak hanya menjadi regulasi formal, tetapi juga mencerminkan aspirasi dan kebutuhan riil masyarakat, sehingga dapat meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja rumah tangga di Indonesia


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dari detikNews
  • Gambar Kedua dari ANTARA News Yogyakarta