Baleg DPR Setujui RUU BPIP Dibawa ke Paripurna Disahkan Jadi UU

Baleg DPR Setujui RUU BPIP Dibawa ke Paripurna Disahkan Jadi UU

Baleg DPR pada 1 Desember 2025 resmi menyetujui draf RUU BPIP sebagai inisiatif dari DPR RI.

Baleg DPR Setujui RUU BPIP Dibawa ke Paripurna Disahkan Jadi UU

Dengan keputusan ini, eksistensi BPIP yang sebelumnya hanya diatur lewat peraturan presiden bisa dipertegas melalui undang-undang sehingga tidak mudah terguncang oleh dinamika politik lima tahunan.

Seluruh rangkaian pembahasan di Baleg menunjukkan bahwa pihak legislatif ingin memberi landasan hukum yang kokoh bagi BPIP bukan semata melanjutkan status lama secara administratif Mari kita ulas lebih dalam di .

Substansi Utama RUU BPIP

Dalam draf RUU tersebut, diatur bahwa BPIP memiliki kelembagaan dengan dasar hukum jelas adanya ketentuan umum, struktur organisasi, tugas dan fungsi yang mendetail.

RUU mencakup 7 bab dan 18 pasal yang memuat ketentuan kelembagaan. Penyelenggaraan pembinaan ideologi Pancasila, monitoring dan evaluasi, partisipasi masyarakat, pendanaan hingga ketentuan penutup.

BPIP akan punya kewenangan untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan ideologi Pancasila di berbagai lapisan mulai penyelenggara negara sampai masyarakat.

Selain itu, BPIP juga akan mendapatkan tugas tambahan memberikan pembinaan ideologi Pancasila bagi calon warga negara Indonesia (WNI) melalui mekanisme naturalisasi.

Tujuan Legislasi Jangka Panjang BPIP

Salah satu latar belakang utama penyusunan RUU ini adalah agar eksistensi BPIP menjadi lebih kuat dan stabil tidak mudah bergeser seiring perubahan pemerintahan atau siklus politik.

Dengan regulasi formal dalam undang-undang. BPIP diyakini bisa menjalankan tugas pembinaan ideologi Pancasila secara konsisten dan berkelanjutan. Serta memiliki landasan hukum jika terjadi konflik tata kelola.

Pengesahan RUU BPIP juga mencerminkan upaya memperkuat peran BPIP agar bisa menjangkau masyarakat lebih luas termasuk kemungkinan hadinya kelembagaan representatif di tingkat daerah. Sesuai mekanisme monitoring dan evaluasi serta partisipasi masyarakat yang diatur di dalam RUU.

Baca Juga: Anggota DPR Temukan Instalasi PDAM Padang Terhenti Usai Banjir

Alasan Penguatan Hukum Untuk BPIP

Alasan Penguatan Hukum Untuk BPIP

Menurut Wakil Ketua Baleg, Sturman Panjaitan. Tujuan pengaturan lewat undang-undang adalah untuk memberi landasan hukum permanen bagi BPIP agar bisa menjalankan fungsinya secara lebih optimal.

Dengan status hukum yang jelas dan tetap. Diharapkan BPIP mampu menjalankan pembinaan ideologi Pancasila tanpa terganggu oleh dinamika politik jangka pendek. Ini diharapkan memperkuat pelaksanaan tugas BPIP sebagai institusi negara yang mengawal ideologi nasional secara konsisten.

Penyusunan RUU juga memperhitungkan bahwa BPIP tidak hanya memiliki fungsi teoritis. Melainkan juga operasional termasuk monitoring, evaluasi, pelibatan masyarakat, serta pendanaan. Semua ini diatur agar BPIP bisa bekerja secara profesional dan terstruktur.

Respon Fraksi dan Catatan Fraksi Minor

Saat pengambilan keputusan di Baleg, semua fraksi yang hadir menyetujui RUU BPIP. Namun ada dua fraksi, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) atau Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang memberikan persetujuan dengan catatan meskipun keputusan tetap disahkan.

Sementara Partai Demokrat memilih absen, sehingga tidak memberikan suara sama sekali. Meskipun demikian, kuorum tetap terpenuhi dengan dukungan tujuh fraksi lainnya sehingga keputusan dianggap sah.

Catatan dari fraksi–fraksi tersebut kemungkinan terkait substansi RUU, pengaturan kelembagaan BPIP. Atau mekanisme pelaksanaan di tingkat daerah dan pendanaan meskipun secara resmi draf RUU telah disetujui.

Buat kalian yang ingin mendapatkan analisis politik yang tajam dan update terkini, kalian bisa kunjungi Politik Ciki yang dimana akan selalu menyajikan berita dan opini terpercaya seputar dinamika politik Indonesia dan dunia.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Utama dari www.detik.com
  • Gambar Kedua dari news.detik.com