Tak Berhenti Di Penyidikan, KPK Seret Anggota DPRD OKU Ke Pengadilan

Tak Berhenti Di Penyidikan, KPK Seret Anggota DPRD OKU Ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara korupsi anggota DPRD OKU ke pengadilan, Kasus resmi masuk tahap persidangan dan jadi sorotan publik.

Tak Berhenti Di Penyidikan, KPK Seret Anggota DPRD OKU Ke Pengadilan

Kasus korupsi yang menjerat anggota DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) memasuki babak baru. Setelah dinyatakan lengkap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.

Langkah ini menandai berakhirnya proses penyidikan dan membuka jalan bagi pengungkapan fakta-fakta hukum di persidangan yang kini menjadi sorotan publik. Simak beragam informasi menarik lainnya yang sedang viral dan terbaru hanya ada di Politik Ciki.

KPK Limpahkan Kasus Korupsi Ke Pengadilan Tipikor

Komisi Pemberantasan Korupsi resmi melimpahkan berkas perkara kasus korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Komering Ulu ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Senin (22/12/2025). Pelimpahan ini menandai berakhirnya tahap penyidikan dan dimulainya proses persidangan terhadap para terdakwa.

Berkas perkara tersebut mencakup empat tersangka, yakni Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto, anggota DPRD OKU Robi Vitergo, serta dua pihak swasta, Ahmad Thoha alias Anang dan Mendra SB. KPK memastikan seluruh dakwaan dan berkas telah dinyatakan lengkap dan siap disidangkan.

Jaksa KPK Tunggu Penetapan Jadwal Sidang Perdana

Jaksa KPK Rakhmad Irwan menyebut proses persidangan masih menunggu penetapan jadwal serta susunan majelis hakim untuk empat terdakwa. Sidang ini menjadi tahap penting dalam pengungkapan dugaan korupsi yang melibatkan unsur DPRD dan pihak swasta di OKU.

Parwanto dan Robi Vitergo didakwa dengan pasal utama dan cadangan dalam UU Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan. Sementara Ahmad Thoha serta Mendra SB dijerat dakwaan alternatif atas dugaan suap dan keterlibatan proyek.

Baca Juga: KPK Temukan Dana Non-Budgeter Rp200 M Terkait RK

Pengembangan Kasus Enam Terdakwa Yang Lebih Dulu Disidang

Pengembangan Kasus Enam Terdakwa yang Lebih Dulu Disidang 700

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang sebelumnya telah menjerat enam orang lainnya. Mereka antara lain Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah, Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin, Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati, anggota DPRD OKU Ferlan Juliansyah, serta dua pihak swasta, M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.

KPK menduga adanya praktik pengondisian jatah pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD yang diubah menjadi proyek fisik di Dinas PUPR dalam perencanaan anggaran tahun 2025. Dugaan ini memperlihatkan pola sistematis dalam pengelolaan anggaran daerah yang menyimpang dari aturan.

Dugaan Jual-Beli Proyek Dan Fee Miliaran Rupiah

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut jatah pokir awal disepakati Rp 45 miliar sebelum dipangkas menjadi Rp 35 miliar. Meski berkurang, anggota DPRD OKU diduga meminta bagian 20 persen sehingga terkumpul fee sekitar Rp 7 miliar.

Setelah APBD 2025 disahkan, anggaran Dinas PUPR justru melonjak tajam dari Rp 48 miliar menjadi Rp 96 miliar. Asep menegaskan praktik jual-beli proyek dengan pemberian fee telah lama terjadi dan kini menjadi sorotan publik.

Pantau selalu keajadian terbaru dan terviral berita lainnya yang kami berikan hanya ada di Politik Ciki.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Utama dari nasional.kompas.com
  • Gambar Kedua dari antaranews.com