Brutal Saat Mabuk! Anggota Polres Sikka Aniaya Warga Pakai Popor Senjata, Berujung Pemecatan

Brutal Saat Mabuk! Anggota Polres Sikka Aniaya Warga Pakai Popor Senjata, Berujung Pemecatan

Anggota Polres Sikka dipecat usai aniaya warga pakai popor senjata saat mabuk, Sidang kode etik putuskan PTDH.

Brutal Saat Mabuk! Anggota Polres Sikka Aniaya Warga Pakai Popor Senjata, Berujung Pemecatan
Sebuah tindakan brutal yang melibatkan aparat penegak hukum menghebohkan publik. Seorang anggota Polres Sikka resmi dipecat setelah terbukti menganiaya warga dalam kondisi mabuk, bahkan menggunakan popor senjata dinas.

Peristiwa ini tak hanya menimbulkan luka fisik bagi korban, tetapi juga mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Bagaimana kronologi kejadian hingga sanksi tegas dijatuhkan? Berikut ulasan lengkapnya di Politik Ciki.

Aniaya Warga Saat Mabuk, Anggota Polres Sikka Resmi Dipecat

Seorang anggota Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Bripka Akmal Fajri Suksin, resmi diberhentikan dari keanggotaan Kepolisian Republik Indonesia. Pemecatan dilakukan melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah yang bersangkutan terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua warga dalam kondisi mabuk.

Keputusan tegas ini menjadi sorotan publik karena melibatkan penggunaan senjata api dinas dalam aksi kekerasan terhadap masyarakat sipil. Institusi kepolisian menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran berat yang mencederai marwah dan kepercayaan publik terhadap Polri.

Sidang Kode Etik Putuskan PTDH Oknum Polisi

Kasi Humas Polres Sikka, Ipda Leonardus Tunga, menjelaskan bahwa keputusan PTDH dijatuhkan melalui Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang digelar di Mapolres Sikka pada Jumat (19/12/2025). Majelis sidang menyimpulkan bahwa perbuatan Bripka Akmal tergolong perbuatan tercela dan tidak dapat ditoleransi.

“Yang bersangkutan dalam pengaruh minuman beralkohol melakukan penganiayaan terhadap dua orang warga dengan menggunakan senjata api dinas laras panjang. Akibat perbuatannya, korban mengalami luka-luka,” ujar Leonardus dalam keterangan resminya, Sabtu (20/12/2025).

Putusan tersebut tertuang dalam nomor perkara PUT/04/XII/2025. Bripka Akmal dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Baca Juga: Prabowo Dorong Tiap Daerah Bentuk Tim Arsitektur Pariwisata

Kronologi Penganiayaan Menggunakan Popor Senjata

Kronologi Penganiayaan Menggunakan Popor Senjata 700

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu (30/11/2025) di Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka. Saat itu, Bripka Akmal diketahui membawa senjata laras panjang jenis SS1 yang merupakan senjata dinas kepolisian.

Dalam kondisi mabuk, pelaku memukul seorang warga berinisial H menggunakan popor senjata. Tidak berhenti di situ, ia juga menyerang saudara laki-laki korban berinisial Y serta merusak pintu rumah warga, Aksi tersebut menyebabkan korban mengalami luka-luka dan trauma.

Penggunaan senjata api dinas di luar kepentingan tugas dinilai sebagai pelanggaran serius, terlebih dilakukan dalam keadaan tidak sadar akibat pengaruh alkohol.

Sanksi Tambahan Dan Ruang Banding Pelaku

Selain dijatuhi sanksi PTDH, Bripka Akmal juga dikenai hukuman tambahan berupa penempatan di ruang khusus selama 20 hari. Ia juga diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan dan tertulis kepada pimpinan Polri serta pihak korban.

Meski demikian, Polres Sikka menyatakan bahwa yang bersangkutan masih memiliki hak untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. Bripka Akmal disebut akan menggunakan haknya untuk mengajukan banding ke pimpinan satuan tingkat atas atau pihak yang berwenang.

Tindakan Mabuk Dan Kekerasan Dinilai Pelanggaran Berat

Perilaku anggota polisi yang melakukan kekerasan saat berada di bawah pengaruh alkohol dinilai sebagai pelanggaran berat karena mencederai disiplin, etika, dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Pantau selalu berita terkini yang akurat, terpercaya, dan mendalam, eksklusif hanya di Politik Ciki agar Anda tidak ketinggalan setiap perkembangan penting lainnya.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Utama dari regional.kompas.com
  • Gambar Kedua dari timexkupang.fajar.co.id