Ambang Batas Parlemen Digugat, Gerindra Masih Pantau Perkembangan

Parlemen Digugat, Gerindra Masih Pantau Perkembangan

Partai Gerindra masih memantau perkembangan gugatan uji materi ketentuan ambang batas parlemen yang saat ini ditetapkan 4 persen.

Parlemen Digugat, Gerindra Masih Pantau Perkembangan

Gugatan diajukan oleh organisasi masyarakat sipil yang menilai angka tersebut terlalu tinggi dan seharusnya maksimal 2,5 persen. Sekjen Gerindra, Sugiono, menekankan partainya ingin proses politik lebih efisien tanpa menimbulkan retakan bangsa. Sementara itu, Mahkamah Konstitusi meminta revisi aturan ambang batas sebelum Pemilu 2029, dan DPR mulai menindaklanjuti putusan ini dengan pembahasan RUU Pemilu.

Berikut ini, Politik Ciki akan menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga fundamental ekonomi dan menciptakan iklim investasi yang kondusif.

Gerindra Amati Perkembangan Uji Materi Ambang Batas DPR

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Gerindra, Sugiono, menyatakan partainya masih menunggu perkembangan terkait permohonan uji materi yang diajukan sejumlah organisasi masyarakat sipil terhadap ketentuan ambang batas parlemen. Saat ini, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 4 persen.

Organisasi masyarakat sipil Kawal Pemilu dan Demokrasi Indonesia mengajukan permohonan uji materi Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka berpendapat ambang batas parlemen seharusnya tidak melebihi 2,5 persen.

Sugiono mengatakan, Gerindra masih menimbang langkah yang paling tepat. “Kita lihat perkembangannya, masih berwacana. Kita masih menghitung kira-kira yang terbaik seperti apa, dan kita juga ingin mencoba menggulirkan suatu wacana untuk mencari sistem yang tepat,” ujar Sugiono di Kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Jumat (6/2).

Gerindra Tekankan Pentingnya Politik Yang Efisien

Sugiono menekankan bahwa partainya mengedepankan proses politik yang efisien dan tidak menimbulkan perpecahan. Menurutnya, sistem politik harus mampu meminimalisasi residu yang bisa menimbulkan retakan terhadap kesatuan bangsa.

“Intinya adalah bagaimana proses politik ini bisa lebih efisien, kemudian tidak meninggalkan residu-residu yang justru menimbulkan retakan terhadap kesatuan bangsa. Kami juga menghendaki sistem dan mekanisme yang semakin efisien,” jelasnya.

Partai Gerindra menilai penyesuaian ambang batas parlemen bukan sekadar angka, tetapi juga soal stabilitas politik dan keterwakilan partai politik di parlemen. Hal ini menjadi pertimbangan utama dalam merespons uji materi yang sedang berlangsung di MK.

Baca Juga: GEMPAR! Teriakan “Prabowo Presiden 2 Periode” Warnai Perayaan HUT Gerindra

MK Minta Perubahan Ambang Batas Parlemen

MK Minta Perubahan Ambang Batas Parlemen

Mahkamah Konstitusi pada 29 Februari 2024 mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terhadap Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu. Putusan MK terdaftar dengan nomor 116/PUU-XXI/2023.

MK menilai tidak ada dasar rasionalitas yang kuat dalam menetapkan ambang batas parlemen minimal 4 persen sebagaimana diatur dalam UU Pemilu. Mahkamah meminta pembentuk undang-undang segera menyesuaikan ketentuan tersebut sebelum Pemilu 2029.

Keputusan ini menandai dorongan bagi DPR dan partai politik untuk meninjau kembali mekanisme ambang batas. Putusan MK menjadi acuan penting agar UU Pemilu selaras dengan prinsip konstitusi dan demokrasi yang adil.

DPR Tindaklanjuti Putusan MK

Komisi II DPR RI menindaklanjuti putusan MK dengan menggelar rapat dengar pendapat terkait RUU Pemilu pada 20 Januari 2026. Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, menekankan pentingnya keselarasan UU Pemilu dengan konstitusi.

Rapat tersebut melibatkan anggota DPR, ahli hukum, dan praktisi pemilu. Beberapa poin dibahas, termasuk ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, serta ambang batas parlemen, untuk memastikan aturan yang diterapkan adil dan proporsional.

Langkah ini diharapkan menghasilkan regulasi yang jelas dan mengakomodasi kepentingan semua pihak. DPR menekankan transparansi dan keterlibatan publik dalam menyusun RUU Pemilu agar implementasinya sesuai prinsip demokrasi.

Jangan sampai ketinggalan, semua kabar politik terbaru tersaji lengkap di Politik Ciki.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Utama dari antaranews.com
  • Gambar Kedua dari metrotvnews.com