Bikin Panas! RUU Pemilu Berpotensi Gagal Disahkan, DPR Ungkap Alasannya

RUU Pemilu Berpotensi Gagal Disahkan

Pembahasan RUU Pemilu di DPR memanas karena berpotensi gagal disahkan, dengan sejumlah alasan yang diungkapkan ke publik.

RUU Pemilu Berpotensi Gagal Disahkan

Pembahasan RUU Pemilu di DPR RI terancam mandek jelang tahapan Pemilu 2029. Anggota Komisi II DPR mengungkapkan ketiadaan naskah akademik dan draf akademik menjadi hambatan utama. Padahal, akhir 2026 sudah memasuki rekrutmen penyelenggara pemilu, memicu kekhawatiran kegagalan legislasi seperti kasus sebelumnya.

Simak beragam informasi menarik lainnya tentang politik di Indonesia yang terbaru dan terviral cuman hanya ada di seputaran Politik Ciki.

nonton gratis piala dunia 2026 STADIONLIVELIVE STREAMING WORLD CUP 2026

Kronologi Pembahasan RUU Pemilu

Pembahasan RUU Pemilu dimulai awal 2026 sebagai inisiatif DPR. Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin, mendorong percepatan agar selesai sebelum tahapan pemilu 2029. Rapat internal Komisi II dengan Badan Keahlian DPR (BKD) dijadwalkan memaparkan draf, namun dialihkan menjadi rapat pimpinan fraksi.

Rapat tersebut sempat diagendakan sebelum reses 22 April 2026, mencakup putusan MK, masukan pakar, dan pendapat parpol. Namun, BKD belum menyediakan naskah akademik lengkap. Akibatnya, pembahasan hanya sebatas pengayaan materi tanpa progres substansial. Situasi ini memicu kekhawatiran jalan buntu.

Kasus serupa terjadi pada legislasi 2019 ketika RUU Pemilu gagal disahkan. Kini, Komisi II berkaca pada kegagalan masa lalu. Tanpa naskah akademik, RUU sulit dibawa ke Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk harmonisasi.

POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL

🔥 Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di Aplikasi Shotsgoal.

Download Aplikasi Shotsgoal - Live Streaming Piala Dunia 2026
📲 DOWNLOAD SEKARANG

Penyebab Utama Keterlambatan

Ketiadaan naskah akademik menjadi penghalang terbesar pembahasan RUU Pemilu. Dokumen ini wajib sebagai dasar perundang-undangan, namun BKD DPR belum merampungkannya. Zulfikar Arse menyatakan, “Sebenarnya bukan batal ya, tapi atas kesepakatan pimpinan, rapat itu tidak menjadi rapat internal, tapi rapat pimpinan bersama kapoksi.”

Perbedaan pandangan antar-fraksi juga menyulitkan. Sebagian fraksi mengusulkan substansi baru terkait parliamentary threshold dan penyelenggara pemilu. Padahal, waktu tinggal beberapa bulan menjelang rekrutmen KPU dan Bawaslu. Koordinasi pimpinan fraksi menjadi krusial namun terhambat.

Keterlambatan ini mirip kasus revisi UU Pilkada 2024 yang batal disahkan karena tidak kuorum. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat itu menyebut, “Revisi UU Pilkada tidak dapat dilaksanakan” akibat minimnya peserta rapat. Pola serupa kini mengancam RUU Pemilu.

Baca Juga: Resmi Dihentikan! Kasus Rismon Sianipar Soal Ijazah Jokowi Disetop Polda Metro

Dampak Potensial Kegagalan Pengesahan

 Dampak Potensial Kegagalan Pengesahan

Kegagalan pengesahan RUU Pemilu berpotensi mengacaukannya Pemilu 2029. Tanpa revisi, tahapan rekrutmen penyelenggara terpaksa menggunakan regulasi lama. Hal ini berisiko menimbulkan sengketa hukum seperti putusan MK sebelumnya yang final dan mengikat.

Public trust terhadap pemilu bisa merosot jika data pemilih dan verifikasi parpol bermasalah. Komisi II DPR khawatir terjadi contempt of election yang melanggar Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Legitimasi pemilu 2029 pun terancam, memicu instabilitas politik.

Penggunaan regulasi lama juga menyulitkan PKPU baru. KPU terpaksa mengacu pada putusan MK semata, membatasi inovasi penyelenggaraan. Dampak jangka panjangnya adalah hilangnya kepercayaan publik terhadap kedaulatan rakyat dalam pemilu.

Upaya Penanganan dan Solusi

Komisi II DPR merencanakan pembentukan Panitia Kerja (Panja) setelah paparan BKD selesai. Zulfikar Arse menegaskan pembahasan akan intensif pasca-reses April 2026. Naskah akademik menjadi prioritas utama untuk memenuhi syarat Baleg.

Koordinasi dengan fraksi dan pemerintah diperketat melalui rapat kapoksi rutin. DPR juga mempertimbangkan meaningful participation tiga tahap untuk akselerasi. Masukan pakar dan kajian internal BKD dijadwalkan rampung pekan depan.

Pemerintah diminta mengirim surat resmi terkait usulan substansi, seperti pernyataan Presiden Prabowo soal pilkada DPRD. Model pengelolaan berbasis konsensus diterapkan untuk hindari kegagalan 2019. Keberhasilan tergantung komitmen semua pihak menjaga kuorum dan deadline.

Pantau selalu berita politik terkini yang akurat, terpercaya, dan mendalam, eksklusif hanya di Politik Ciki agar Anda tidak ketinggalan setiap perkembangan penting lainnya.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Utama dari beritasatu.com
  • Gambar Kedua dari kai.or.id