Komisi VIII DPR RI meminta pemerintah membatasi penggunaan kecerdasan buatan (AI) instan dan media sosial bagi anak-anak untuk melindungi tumbuh.
Kebijakan ini mencakup pembatasan akses AI generatif dan pengaturan platform populer seperti TikTok, Instagram, YouTube, hingga Roblox. Tujuannya agar anak tetap belajar berpikir mandiri, aman secara mental, dan terhindar dari risiko ketergantungan teknologi.
Berikut ini, Politik Ciki akan membahas tentang Saan Mustopa mendorong kader NasDem di Sukabumi untuk memperkuat struktur partai.
Pemerintah Batasi AI dan Medsos Untuk Anak
Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya, menilai kebijakan pemerintah yang membatasi penggunaan kecerdasan buatan (AI) instan dan media sosial bagi anak sebagai langkah penting. Kebijakan ini ditujukan untuk melindungi tumbuh kembang generasi muda di era digital yang semakin kompleks dan serba cepat.
Regulasi ini dituangkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri tentang Pedoman Pemanfaatan Teknologi Digital dan Kecerdasan Buatan dalam Pendidikan, serta Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026, turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Sistem Elektronik dan Perlindungan Anak (TUNAS).
Atalia menegaskan, tujuan regulasi ini adalah menjaga keseimbangan antara pemanfaatan teknologi digital dan perlindungan anak dari dampak negatif ruang digital. “Teknologi digital dan kecerdasan buatan adalah keniscayaan zaman. Namun, kita tidak boleh membiarkan anak-anak mengaksesnya tanpa batas dan tanpa pendampingan,” ujarnya.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026! Nonton Semua Pertandingan Tanpa Batas, lewat LIVE STREAMING GRATIS di Aplikasi Shotsgoal. Ayo Download Sekarang!
Pembatasan Penggunaan AI Generatif untuk Siswa
Dalam kebijakan tersebut, pemerintah membatasi penggunaan AI generatif instan bagi siswa jenjang SD hingga SMA. Layanan seperti ChatGPT, Gemini, maupun Claude termasuk dalam daftar yang diatur, guna mencegah dampak negatif terhadap perkembangan kognitif anak.
Atalia menilai pembatasan ini penting agar anak tetap belajar berpikir mandiri dan tidak sekadar menerima jawaban instan dari mesin. “Jika proses berpikir itu dilewati, maka berisiko menciptakan generasi yang cepat mendapatkan jawaban, tetapi lemah dalam memahami persoalan,” jelasnya.
Langkah ini sejalan dengan tren global yang memperketat penggunaan AI dan media sosial untuk anak, dengan tujuan memastikan proses belajar tetap optimal dan tidak menimbulkan ketergantungan teknologi.
Baca Juga: Heboh! Prabowo Singgung Gaji Menteri Dan DPR, Ungkap Dampak Krisis Global!
Batasi Media Sosial Anak
Selain AI, pemerintah juga mengatur akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun melalui Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026. Penertiban akun anak di berbagai platform, seperti YouTube, TikTok, Instagram, Facebook, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox, direncanakan mulai diterapkan secara bertahap pada 28 Maret 2026.
Data UNICEF menunjukkan lebih dari 70 persen anak usia sekolah telah terpapar internet sejak dini, sementara riset Common Sense Media mencatat anak usia 8-12 tahun menghabiskan rata-rata lima jam per hari di depan layar digital. Hal ini menegaskan perlunya regulasi untuk menjaga kesehatan mental dan keamanan digital anak.
Atalia menekankan bahwa pengaturan ini bukan untuk melarang teknologi, tetapi agar anak-anak dapat memanfaatkan dunia digital secara sehat dan bertanggung jawab. “Kebijakan ini memastikan anak-anak siap secara mental, intelektual, dan sosial sebelum benar-benar terjun ke dunia digital yang kompleks,” tuturnya.
Literasi Digital dan Kurikulum AI untuk Anak
Atalia mendorong penguatan literasi digital bagi orang tua, guru, dan siswa agar penggunaan teknologi tetap sehat. Hal ini termasuk pengembangan kurikulum pembelajaran AI secara bertahap serta penyediaan platform edukasi digital ramah anak.
“Kita ingin teknologi menjadi alat produktif, bukan sekadar hiburan atau jawaban instan yang membentuk ketergantungan,” katanya. Dengan langkah ini, anak-anak diharapkan mampu memanfaatkan AI dan digital secara bertanggung jawab sejak dini.
Pemerintah juga menekankan perlunya kolaborasi antara sekolah, keluarga, dan penyedia layanan digital untuk menciptakan ekosistem yang aman, edukatif, dan mendukung perkembangan anak di era teknologi canggih.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Utama dari antaranews.com
- Gambar Kedua dari berita.rri.co.id