DPR RI resmi mengesahkan lima calon Dewan Komisioner OJK, aiapa saja mereka dan apa reaksi publik? Fakta lengkap ada di sini.
Publik dibuat heboh! DPR RI resmi mengesahkan lima calon Dewan Komisioner OJK. Siapa saja nama-namanya dan apa latar belakang mereka? Simak fakta, reaksi, dan dampak keputusan ini di Politik Ciki untuk mengetahui lebih lengkap.
Lima Calon Dewan Komisioner OJK Disahkan DPR RI
Jumat, 13 Maret 2026 — DPR RI secara resmi menetapkan lima calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Rapat Paripurna Ke-16 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026. Penetapan ini menjadi tonggak penting dalam struktur kepemimpinan OJK periode 2026–2031, lembaga yang mengawasi sektor jasa keuangan di Indonesia.
Rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, berjalan lancar dengan keputusan diambil melalui musyawarah mufakat. Penetapan lima calon ini merupakan tindak lanjut hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang dilaksanakan oleh Komisi XI DPR RI.
Keputusan ini mendapat sorotan publik karena menentukan wajah OJK lima tahun ke depan, sekaligus menjadi momen penting bagi stabilitas sektor jasa keuangan, perlindungan konsumen, dan pengawasan inovasi keuangan digital di Indonesia.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026! Nonton Semua Pertandingan Tanpa Batas, lewat LIVE STREAMING GRATIS di Aplikasi Shotsgoal. Ayo Download Sekarang!
Lima Calon Yang Disahkan DPR
Lima calon Dewan Komisioner OJK yang disahkan DPR RI antara lain: Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner, Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner, Hasan Fawzi sebagai Kepala Pengawasan untuk Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon
Selain itu, DPR menetapkan Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, serta Adi Budiarso sebagai Kepala Kepala Pengawasan untuk Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon
Kelima calon ini diharapkan mampu menjalankan tugas strategis OJK, mulai dari penguatan regulasi pasar modal, perlindungan konsumen, pengawasan sektor perbankan, hingga memantau perkembangan teknologi finansial dan aset digital, yang menjadi fokus utama pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.
Baca Juga: Geger! DPR Terima Surpres RUU PSK Dan Ketahanan Siber, Netizen Panas!
Proses Fit And Proper Test Yang Ketat
Sebelum disahkan, kelima calon melewati rangkaian fit and proper test yang melibatkan pemeriksaan kompetensi, pengalaman profesional, visi pengembangan sektor jasa keuangan, dan kesiapan menghadapi tantangan digital. Uji kepatutan ini dilaksanakan di Komisi XI DPR RI selama beberapa sesi.
Komisi XI menilai kelima calon memiliki pengalaman memadai dalam bidang finansial, manajemen risiko, dan inovasi digital. Penilaian juga mempertimbangkan integritas, akuntabilitas, dan kemampuan mereka untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Proses seleksi awal dimulai dari sepuluh calon yang diusulkan, kemudian disaring menjadi lima yang dinilai paling layak untuk memimpin OJK. DPR menekankan bahwa proses ini transparan dan profesional, sebagai bentuk pengawasan terhadap lembaga pengatur sektor jasa keuangan.
Reaksi DPR Dan Harapan Publik
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyatakan penetapan lima calon melalui musyawarah mufakat menunjukkan profesionalisme parlemen. Ia berharap komisioner baru mampu meningkatkan kredibilitas OJK dan menumbuhkan kepercayaan publik terhadap sektor keuangan.
Publik dan pengamat menyoroti peran baru komisioner, khususnya dalam mengawasi inovasi keuangan digital, aset kripto, dan perlindungan konsumen. Penetapan lima calon ini diharapkan menjadi jawaban atas kebutuhan transparansi, stabilitas, dan perlindungan masyarakat dalam sektor jasa keuangan.
Ketua DPR RI menegaskan persetujuan parlemen menjadi mandat moral dan politik bagi OJK agar menjalankan fungsi pengaturan, pengawasan, edukasi, dan perlindungan konsumen secara maksimal, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
Langkah Selanjutnya Untuk Kepengurusan Baru
Setelah DPR menetapkan lima calon, nama-nama tersebut akan disampaikan ke Presiden RI untuk ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Setelah penetapan, kelima komisioner akan mengucapkan sumpah/janji jabatan di hadapan Ketua Mahkamah Agung sesuai peraturan perundang-undangan.
Dengan struktur komisioner baru, OJK diharapkan menjalankan fungsinya secara efektif, mengawasi perbankan, pasar modal. Dan lembaga keuangan non-bank, serta menanggulangi risiko sistemik yang muncul akibat perkembangan teknologi finansial.
Kepengurusan baru ini juga menjadi harapan publik dan pelaku industri keuangan untuk menciptakan stabilitas, transparansi. Dan inovasi berkelanjutan di sektor jasa keuangan Indonesia, sekaligus mendukung pembangunan ekonomi nasional yang lebih inklusif.
Pantau selalu berita politik terkini yang akurat, terpercaya, dan mendalam, eksklusif hanya di Politik Ciki agar Anda tidak ketinggalan setiap perkembangan penting lainnya.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari beritasatu.com
- Gambar Kedua dari bandung.lan.go.id