Gus Alex Balikkan Fee Haji Tepat Saat DPR Mau Bentuk Pansus, Fakta Mengejutkan!

Fee Haji Tepat Saat DPR Mau Bentuk Pansus, Fakta Mengejutkan!

Terungkap fakta mengejutkan di balik kasus kuota haji Gus Alex, eks staf khusus Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Fee Haji Tepat Saat DPR Mau Bentuk Pansus, Fakta Mengejutkan!

Skema pengumpulan fee dari PIHK ini menimbulkan sorotan publik dan pertanyaan soal penyalahgunaan kuota haji khusus. Simak kronologi lengkap, peran Gus Alex, dan dampak pengembalian fee ini yang menguak praktik korupsi di Kementerian Agama.

Berikut ini, Politik Ciki akan menegaskan Pakar menyoroti revisi UU Pemilu yang berpotensi menurunkan partisipasi publik.

nonton gratis piala dunia 2026 STADIONLIVELIVE STREAMING WORLD CUP 2026

Gus Alex Jadi Pusat Kasus Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran sentral Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, eks staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dalam perkara korupsi kuota haji. Gus Alex disebut sempat memerintahkan uang yang dikumpulkan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) oleh pejabat Kementerian Agama (Kemenag).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perintah pengembalian dana dilakukan saat informasi tentang pembentukan Pansus tersebar. “Ketika tersebar informasi bahwa DPR akan membentuk Pansus Haji sekitar Juli 2024, maka IAA memerintahkan kepada Kasubdit untuk mengembalikan uang-uang yang telah dikumpulkan.

KPK menegaskan, peran Gus Alex bukan sekadar administratif. Ia menjadi penghubung utama antara Menag dan pejabat Kemenag dalam skema percepatan keberangkatan haji khusus, termasuk mengatur pengumpulan uang fee dari PIHK untuk kuota tambahan.

POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL

Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026! Nonton Semua Pertandingan Tanpa Batas, lewat LIVE STREAMING GRATIS di Aplikasi Shotsgoal. Ayo Download Sekarang!

GIF PIALA DUNIA 2026

Skema Uang Percepatan Haji Khusus

Menurut Asep, uang fee yang dikumpulkan dari jemaah haji oleh PIHK sebagian disimpan, sementara sebagian lain digunakan untuk kepentingan pribadi Yaqut. “Namun, sebagian uang fee masih ada yang disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi YCQ,” jelasnya.

Gus Alex diketahui memberi perintah kepada pejabat Kemenag untuk meminta fee dari PIHK. Setelah Menag Yaqut memberikan kuota haji khusus lebih besar dari ketentuan yang diambil dari kuota tambahan haji reguler. Langkah ini memungkinkan PIHK tertentu mendapatkan perlakuan khusus agar jemaah bisa berangkat tanpa antrean.

Pada tahun 2023, Gus Alex memerintahkan Rizky Fisa Abadi (RFA), mantan Kasubdit Perizinan. Akreditasi dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, untuk menerbitkan Keputusan Dirjen PHU yang memberikan kelonggaran kebijakan percepatan keberangkatan. Keputusan ini memastikan 54 PIHK bisa mengisi kuota haji khusus tanpa antrean panjang.

Baca Juga: Program MBG Disorot! 1.512 SPPG di Jawa Tiba-Tiba Disetop, Ada Apa?

Pengumpulan Fee dan Distribusi Dana

Pengumpulan Fee dan Distribusi Dana

RFA kemudian memerintahkan stafnya mengumpulkan fee percepatan dari PIHK senilai USD 5.000 atau Rp 84,4 juta per jemaah. Pengumpulan dilakukan salah satunya dengan mengalihkan jemaah haji visa mujamalah menjadi haji khusus, agar bisa mendapatkan percepatan keberangkatan.

Hasil pemeriksaan KPK menunjukkan bahwa fee ini didistribusikan kepada Yaqut, Gus Alex, dan sejumlah pejabat di Kemenag. Skema ini menjadi bukti keterlibatan struktural dalam praktik penyalahgunaan kuota haji khusus yang menimbulkan kerugian negara dan penyimpangan prosedur haji reguler.

Selain itu, komunikasi dan koordinasi antarpejabat Kemenag menjadi kunci dalam pengumpulan dana ini. Gus Alex disebut menugaskan staf dan Kasubdit untuk mengkoordinir uang fee dari asosiasi dan PIHK, menegaskan peran sentralnya dalam skema tersebut.

Skema Serupa Terulang di 2024

Di awal 2024, praktik serupa kembali terjadi. Gus Alex melakukan koordinasi dengan salah satu Direktur Pelayanan Haji di Direktorat Jenderal Haji dan Umrah untuk membuat simulasi skema pembagian kuota tambahan haji reguler dan khusus menjadi 50%-50%. Padahal kuota tambahan 20 ribu seharusnya dibagi 98% untuk reguler dan 8% untuk khusus.

“Pada awal Januari 2024, IAA memanggil staf pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus serta Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus ke ruangannya,” kata Asep.

Langkah ini menunjukkan pola berulang dalam kasus kuota haji khusus, di mana Gus Alex berperan. Sebagai penghubung utama dan pengarah pengumpulan fee. KPK menegaskan penyelidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam skema ini, termasuk dampaknya terhadap jemaah dan penyelenggaraan ibadah haji.


Sumber Gambar:

  • Gambar pertama dari news.detik.com
  • Gambar kedua dari sokoguru.id