DPR Tegaskan! Aturan Batasi Anak Pakai Medsos Kini Sah di Bawah UU ITE

Batasi Anak Pakai Medsos Kini Sah di Bawah UU ITE

DPR menegaskan aturan pembatasan anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial kini sah secara hukum di bawah payung UU ITE.

Batasi Anak Pakai Medsos Kini Sah di Bawah UU ITE

Peraturan Menteri ini bertujuan melindungi anak dari konten negatif, cyberbullying, dan risiko kecanduan digital. Pemerintah, platform digital, sekolah, dan orang tua diminta bekerja sama untuk memastikan implementasi berjalan efektif, termasuk verifikasi usia pengguna.

Berikut ini, Politik Ciki akan menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga fundamental ekonomi dan menciptakan iklim investasi yang kondusif.

nonton gratis piala dunia 2026 STADIONLIVELIVE STREAMING WORLD CUP 2026

UU ITE Pegang Kendali Aturan Medsos Anak

Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, menegaskan bahwa Peraturan Menteri terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun kini memiliki payung hukum yang jelas. Menurutnya, regulasi ini tidak berdiri sendiri, melainkan terintegrasi dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dave menjelaskan, pasal yang menjadi dasar hukum utama adalah Pasal 40 dan Pasal 41 UU ITE. Kedua pasal ini memungkinkan penegakan kepatuhan terhadap platform digital yang tidak mematuhi aturan. Dengan demikian, pemerintah memiliki landasan yang kuat untuk memastikan anak-anak terlindungi dari konten berisiko.

Lebih lanjut, Dave menegaskan bahwa regulasi ini merupakan langkah preventif untuk mengurangi dampak negatif dari paparan media sosial bagi anak-anak. Regulasi ini juga memberikan kejelasan bagi platform digital dalam menyesuaikan sistem verifikasi usia serta mekanisme penonaktifan akun jika diperlukan.

POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL

Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026! Nonton Semua Pertandingan Tanpa Batas, lewat LIVE STREAMING GRATIS di Aplikasi Shotsgoal. Ayo Download Sekarang!

GIF PIALA DUNIA 2026

Sinergi Pemerintah dan Platform Digital Jadi Kunci Sukses

Dalam penerapannya, Dave menekankan bahwa efektivitas kebijakan ini sangat bergantung pada kolaborasi lintas pihak. Pemerintah, sekolah, orang tua, dan perusahaan platform digital harus bersinergi agar aturan ini berjalan efektif. Sosialisasi yang masif menjadi langkah penting agar masyarakat memahami tujuan pembatasan ini.

Pemerintah diharapkan bekerja sama secara aktif dengan platform digital untuk memverifikasi usia pengguna. Mekanisme ini memastikan anak di bawah 16 tahun tidak dapat mengakses konten berisiko tinggi secara sembarangan. Dengan dukungan teknologi dari penyedia platform, kebijakan ini dapat dijalankan secara tepat dan terkontrol.

Selain itu, sekolah dan orang tua memiliki peran strategis dalam mengawasi aktivitas digital anak. Edukasi mengenai keamanan daring, dampak kecanduan, serta risiko cyberbullying harus diberikan sejak dini agar anak-anak dapat menggunakan internet secara aman dan sehat.

Baca Juga: Harga BBM Naik, DPR Dorong Pemerintah Ambil Langkah Konkret!

Penundaan Akses Anak ke Platform Digital Resmi

Penundaan Akses Anak ke Platform Digital Resmi Dilaksanakan

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menunda akses anak di bawah 16 tahun ke sejumlah platform digital yang berisiko tinggi. Kebijakan ini sejalan dengan diterbitkannya aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.

Langkah penundaan ini bersifat sementara hingga platform digital menyesuaikan sistem verifikasi usia dan menegakkan perlindungan bagi pengguna anak-anak. Hal ini juga menjadi sinyal bagi perusahaan untuk memperkuat kontrol parental dan mekanisme keamanan konten di platform mereka.

Selain itu, langkah ini diharapkan memberikan waktu bagi masyarakat dan orang tua untuk lebih memahami regulasi baru. Edukasi publik tentang risiko digital bagi anak-anak menjadi bagian penting agar aturan diterima dan dijalankan secara efektif.

Lindungi Anak Tujuan dan Tantangan di Lapangan

Dave Laksono menegaskan, tujuan utama peraturan ini adalah melindungi anak-anak dari konten negatif, cyberbullying, dan kecanduan digital. Pembatasan akses sosial media di bawah umur memberikan ruang bagi anak-anak untuk tumbuh sehat secara mental, emosional, dan sosial.

Namun, ia juga mengakui adanya tantangan dalam implementasinya. Banyak platform digital yang memiliki sistem pendaftaran global sehingga verifikasi usia secara tepat menjadi hal yang kompleks. Pemerintah dan platform digital harus bersinergi untuk menutup celah dan memastikan anak-anak benar-benar terlindungi.

Selain itu, kesadaran orang tua dan guru menjadi faktor penentu keberhasilan. Melalui edukasi, pengawasan, dan keterlibatan aktif, anak-anak dapat belajar menggunakan internet secara bijak.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dari news.detik.com
  • Gambar Kedua dari antaranews.com