Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), menegaskan Presiden Prabowo Subianto harus tetap konsisten dengan konstitusi.
HNW mengingatkan agar setiap langkah diplomasi tetap berada dalam koridor UUD 1945, menjaga legitimasi Indonesia di kancah global. Fokus pada perdamaian dunia, perlindungan warga negara, dan koordinasi dengan PBB serta OKI menjadi kunci sukses mediasi.
Berikut ini, Politik Ciki akan menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga fundamental ekonomi dan menciptakan iklim investasi yang kondusif.
HNW Ingatkan Prabowo, Mediasi Harus Sesuai Konstitusi
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Hidayat Nur Wahid (HNW), menegaskan pentingnya konsistensi Presiden Prabowo Subianto dalam menjalankan konstitusi saat menawarkan mediasi dalam konflik Amerika Serikat-Israel dan Iran. Pernyataan ini muncul menyusul kesiapan Prabowo, yang bahkan bersedia bertolak ke Teheran jika disetujui.
HNW menekankan bahwa setiap langkah mediasi harus berada dalam koridor konstitusional, terutama terkait alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yang menekankan peran aktif Indonesia dalam menciptakan perdamaian dunia. Sebagai negara yang berdaulat dan bebas aktif, Indonesia diharapkan turut mencegah perang serta mempersiapkan situasi kondusif.
Menurut HNW, menjaga konsistensi ini tidak hanya terkait dengan mediasi di Timur Tengah, tetapi juga upaya diplomasi yang lebih luas. Langkah ini menunjukkan bahwa Indonesia menegaskan prinsip perdamaian global sesuai konstitusi dan tetap menjaga relevansi serta legitimasi peran internasionalnya.
Ancaman Dampak Konflik AS‑Israel‑Iran
HNW menyampaikan keprihatinan mendalam atas serangan AS dan Israel terhadap Iran, yang dianggap menjauhkan kawasan dari perdamaian. Ia menilai konflik ini meruntuhkan legitimasi berbagai lembaga perdamaian internasional, termasuk Board of Peace, dan mempertanyakan relevansi keanggotaan Indonesia di dalamnya.
“Serangan perang ini jelas menghambat stabilitas kawasan dan keamanan global. Fenomena serupa juga terlihat dalam konflik Pakistan vs Afghanistan yang belum menghasilkan perdamaian seperti yang diharapkan konstitusi,” ujar HNW.
Ia menambahkan, agar mediasi efektif, Presiden Prabowo tidak hanya perlu ke Teheran, tetapi juga ke Islamabad dan Kabul. Tujuannya untuk mendorong Pakistan dan Afghanistan, dua negara Muslim yang memiliki hubungan dekat dengan Indonesia, agar segera menghentikan perang dan kembali berdamai.
Baca Juga: Golkar Desak Indonesia Jadi Juru Damai Konflik Panas AS-Israel vs Iran!
Diplomasi dan Perlunya Pendekatan Multilateral
HNW menekankan pentingnya pendekatan dialog dan diplomasi oleh seluruh negara anggota PBB, sesuai Pasal 2(4) Deklarasi Piagam PBB. Ia menegaskan penghormatan terhadap hukum internasional dan konvensi PBB harus menjadi dasar setiap tindakan negara.
“Segala bentuk perang harus dihentikan karena hanya menimbulkan korban, tragedi kemanusiaan, ketidakstabilan, dan merugikan semua pihak. Perang juga merusak tatanan hukum internasional yang diakui PBB,” kata HNW.
Ia mengingatkan, akibat serangan Israel dan AS ke Iran, respons Iran tidak hanya tertuju ke Israel, tetapi juga pangkalan militer AS di Kuwait, Bahrain, Uni Emirat Arab, Yordania, Qatar, dan Arab Saudi. Hal ini berpotensi memperlebar konflik karena kedaulatan negara-negara tersebut terancam, dan warga sipil bisa menjadi korban tambahan.
Indonesia Aktif di PBB dan OKI Lindungi WNI
Untuk memastikan konsistensi konstitusi, HNW menyarankan agar Presiden Prabowo melibatkan lembaga internasional seperti PBB dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI). Sekretaris Jenderal PBB telah menyampaikan sikap menolak eskalasi perang, dan OKI dapat memfasilitasi perdamaian di antara negara anggotanya.
HNW juga menekankan perlunya Indonesia mengusulkan Sidang Umum atau KTT Luar Biasa tingkat kepala negara untuk menghentikan perang AS-Israel terhadap Iran, serta konflik Pakistan dan Afghanistan. Hal ini sejalan dengan tujuan pembentukan OKI, yakni mempererat persaudaraan dan solidaritas antarnegara anggota.
Selain diplomasi, HNW menegaskan pentingnya perlindungan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang berada di wilayah konflik. “Perlindungan WNI di kawasan perang adalah kewajiban konstitusional. Situasi yang semakin genting membutuhkan langkah cepat agar eskalasi tidak meluas dan berdampak jangka panjang,” pungkasnya.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari antaranews.com
- Gambar Kedua dari web.lintaslampung.com