Ahmad Sahroni kembali menempati posisi strategis sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI, menggantikan Rusdi Masse yang mundur dari NasDem.
Penetapan ini menarik perhatian publik karena Sahroni sebelumnya sempat dicopot dari posisi yang sama setelah pernyataannya terkait demonstrasi viral. Kembalinya Sahroni dianggap memperkuat posisi Fraksi NasDem dan stabilitas pimpinan Komisi III.
Berikut ini, Politik Ciki akan menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga fundamental ekonomi dan menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Sahroni Kembali Pimpin Komisi III DPR
Ahmad Sahroni kembali ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem dalam rapat pleno pelantikan pimpinan Komisi III DPR RI, Kamis (19/2). Penetapan ini dilakukan untuk menggantikan Rusdi Masse yang mundur dari NasDem. Keputusan ini menjadi sorotan publik karena Sahroni sebelumnya sempat dicopot dari posisi yang sama.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa proses ini dilakukan melalui persetujuan anggota Komisi III DPR RI. “Ahmad Sahroni akan ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI menggantikan Rusdi Masse. Untuk itu kami akan menanyakan kepada Anggota Komisi III DPR RI apakah Ahmad Sahroni dapat disetujui,” ujar Dasco.
Penetapan ini menandai kembalinya Sahroni ke posisi strategis di DPR setelah sempat mengalami pergeseran posisi. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kesinambungan kerja Komisi III, yang membidangi masalah hukum, keamanan, dan HAM di DPR RI.
Riwayat Jabatan Ahmad Sahroni di Komisi III
Sahroni awalnya menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI sebelum dicopot pada Agustus tahun lalu. Pencopotan ini terjadi menyusul sejumlah pernyataannya yang viral terkait demonstrasi di DPR, yang sempat menjadi perhatian media nasional dan masyarakat luas.
Setelah dicopot, Sahroni dipindahkan sebagai anggota Komisi I, sementara posisi Wakil Ketua Komisi III diisi oleh Rusdi Masse Mappasessu. Perpindahan ini sempat menimbulkan spekulasi mengenai dinamika internal Fraksi NasDem dan hubungan antaranggota DPR.
Meski sempat terlempar dari posisi strategis, Sahroni tetap aktif di DPR dan berperan dalam berbagai agenda legislatif. Kembalinya ia ke posisi Wakil Ketua Komisi III dinilai memberi sinyal stabilitas bagi Fraksi NasDem di tengah dinamika politik yang terus berkembang.
Baca Juga: Di Balik Dukungan Prabowo Dua Periode, Kompetisi Loyalitas Elit Politik
Mundurnya Rusdi Masse dari NasDem
Posisi Sahroni kembali terbuka setelah Rusdi Masse memutuskan mundur dari Fraksi NasDem. Rusdi kemudian bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), keputusan yang diumumkan pada pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Makassar, Sulawesi Selatan, 29 Januari lalu.
Keputusan Rusdi ini memicu reshuffle internal Fraksi NasDem terkait posisi strategis di Komisi III. Partai menilai penunjukan kembali Sahroni sebagai Wakil Ketua adalah langkah tepat untuk menstabilkan pimpinan komisi dan memastikan kelancaran agenda legislasi.
Selain itu, mundurnya Rusdi dari NasDem menjadi catatan penting dinamika politik nasional. Langkah ini tidak hanya memengaruhi komposisi pimpinan di DPR, tetapi juga strategi politik kedua partai menjelang agenda legislatif dan pemilihan kepala daerah di beberapa wilayah.
Reaksi Publik dan Langkah NasDem
Kembalinya Ahmad Sahroni ke posisi Wakil Ketua Komisi III mendapat tanggapan beragam dari publik dan pengamat politik. Sebagian menilai langkah ini memperkuat posisi NasDem dalam DPR, sementara sebagian lainnya mengingatkan agar Sahroni menjaga perilaku publik dan profesionalisme di DPR.
Fraksi NasDem menegaskan bahwa penunjukan ini melalui mekanisme internal partai dan persetujuan rapat pleno DPR. Langkah ini diharapkan memperkuat koordinasi Komisi III dan meningkatkan kinerja legislatif dalam menangani isu hukum, keamanan, dan hak asasi manusia.
Dengan penetapan ini, Fraksi NasDem berharap Ahmad Sahroni dapat kembali memberikan kontribusi maksimal di Komisi III. Partai juga menekankan pentingnya menjaga harmonisasi antaranggota DPR agar seluruh agenda kerja komisi berjalan lancar dan konsisten.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Utama dari cnnindonesia.com
- Gambar Kedua dari hukumonline.com