DPR Desak LPSK Buka Kantor di Provinsi, Pendampingan Korban

Provinsi, Pendampingan Korban

Anggota DPR RI menegaskan perlunya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperluas kantor perwakilan di provinsi.

Provinsi, Pendampingan Korban

Dorongan ini muncul menyusul kasus kekerasan seksual di Jambi yang melibatkan 19 siswa, di mana korban belum mendapatkan pendampingan optimal. DPR menekankan negara harus hadir untuk memberikan perlindungan psikis, hukum, dan fisik bagi seluruh korban, bukan hanya di pusat, tapi juga di seluruh daerah di Indonesia. Dapatkan informasi menarik yang sedang jadi perbincangan di .

Anggota Komisi XIII DPR RI, Elpisina, mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memperbanyak kantor perwakilan di tingkat provinsi. Langkah ini dianggap penting guna mempercepat penanganan dan pendampingan kasus-kasus korban di daerah, terutama kasus kekerasan seksual dan kejahatan serius lainnya.

Ia menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual di Jambi, yang melibatkan seorang kepala madrasah dengan jumlah korban mencapai 19 siswa. Meski kasus ini sudah viral dan menjadi sorotan publik, korban belum merasakan pendampingan LPSK secara nyata.

“Kasus di Jambi sudah diberitakan luas, korbannya 19 siswa, tapi saya tidak mendengar ada kehadiran LPSK di sana. Padahal korban sangat membutuhkan perlindungan psikis dan pendampingan hukum,” kata Elpisina saat memberikan keterangan di Jakarta, Kamis.

Kantor LPSK Terbatas Hambat Pelayanan

Legislator dari komisi DPR yang membidangi reformasi regulasi dan HAM itu menegaskan bahwa kehadiran LPSK tidak boleh hanya terpusat di Jakarta. Saat ini, LPSK baru memiliki lima kantor perwakilan di seluruh Indonesia, sehingga banyak korban di daerah tidak bisa memperoleh layanan secara cepat dan optimal.

Menurut Elpisina, keterbatasan jangkauan ini menjadi penghambat utama efektivitas lembaga dalam menangani kasus-kasus yang membutuhkan pendampingan intensif. Seperti kekerasan seksual, perdagangan orang, dan kejahatan serius lainnya.

“LPSK harus segera membentuk kantor perwakilan di tingkat provinsi. Jika ada usulan penambahan anggaran untuk membangun kantor di daerah, itu langkah yang sangat urgen agar negara benar-benar hadir bagi korban,” ucapnya.

Baca Juga: Reshuffle Kabinet? Mensesneg Tegaskan Istana Belum Mulai Bicara!

Perlindungan Psikososial dan Hukum Prioritas

Perlindungan Psikososial dan Hukum Prioritas

Elpisina juga mengingatkan bahwa tugas LPSK mencakup bantuan medis, rehabilitasi psikososial, hingga perlindungan fisik bagi saksi dan korban. Keberadaan lembaga ini di daerah sangat vital agar korban bisa mendapatkan pendampingan yang komprehensif tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke ibu kota.

Ia menekankan bahwa perlindungan terhadap saksi dan korban tidak boleh bergantung pada seberapa viral sebuah kasus di media sosial, melainkan harus dijalankan sebagai kewajiban negara. Hal ini penting untuk menjamin keadilan yang merata bagi seluruh masyarakat Indonesia.

“Negara tidak boleh absen saat korban membutuhkan perlindungan. Kehadiran LPSK di setiap provinsi adalah bentuk nyata penegakan keadilan yang inklusif,” ujarnya.

DPR Dorong Keadilan Merata

Langkah DPR ini merupakan dorongan bagi LPSK agar lebih responsif terhadap kebutuhan korban di seluruh Indonesia. Dengan menambah kantor perwakilan, lembaga bisa lebih cepat menangani kasus, memantau perkembangan korban, dan memberikan perlindungan yang optimal.

Elpisina menegaskan, pendampingan dan perlindungan korban harus menjadi prioritas, bukan hanya formalitas. Keberadaan LPSK di provinsi-provinsi diharapkan menjadi simbol nyata kehadiran negara dalam melindungi warganya dari kekerasan dan kejahatan.

DPR berharap, usulan penambahan kantor perwakilan ini segera direspon oleh LPSK dan pemerintah, sehingga semua korban di daerah bisa merasakan perlindungan hukum, psikososial, dan fisik tanpa diskriminasi. Pantau selalu kejadian terbaru dan terviral berita lainnya yang kami berikan hanya ada di .


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari antaranews.com
  2. Gambar Kedua dari merdeka.com