Presiden Prabowo dan Menteri Nusron Wahid menegaskan kesiapan melindungi lahan pertanian dari tekanan industri demi pangan nasional.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid baru-baru ini menghadap Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta. Pertemuan ini membahas langkah pemerintah mengatasi krisis lahan sawah nasional. Kondisi darurat menuntut tindakan cepat dan terkoordinasi untuk memastikan ketahanan pangan Indonesia.
Simak beragam informasi menarik lainnya tentang politik di Indonesia yang terbaru dan terviral cuman hanya ada di seputaran Politik Ciki.
Ancaman Alih Fungsi Lahan Sawah
Sejak tahun 2019 hingga 2024, Indonesia menghadapi fenomena masif alih fungsi lahan sawah yang mengkhawatirkan. Nusron Wahid menjelaskan bahwa lahan-lahan produktif ini banyak yang beralih fungsi menjadi kawasan industri dan permukiman. Perubahan ini secara signifikan mengurangi luas areal persawahan yang menjadi tulang punggung produksi pangan nasional.
Dalam periode tersebut, tercatat sekitar 554 ribu hektar lahan sawah telah hilang, berubah fungsi menjadi berbagai pembangunan non-pertanian. Angka ini menunjukkan skala masalah yang serius dan mendesak untuk segera diatasi. Pemerintah menyadari bahwa jika tidak ada pengendalian yang efektif, ancaman terhadap ketersediaan pangan akan semakin besar.
Oleh karena itu, pengendalian alih fungsi lahan sawah menjadi prioritas utama. Langkah-langkah preventif dan regulatif harus segera diterapkan untuk menjaga keberlanjutan sektor pertanian. Penekanan pada perlindungan lahan sawah esensial untuk mendukung swasembada pangan yang menjadi visi besar Presiden Prabowo.
Misi Swasembada Pangan Dan Arahan Presiden
Pengendalian alih fungsi lahan menjadi bagian penting upaya swasembada pangan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo. Nusron Wahid menyebut telah menerima arahan langsung dari Presiden untuk menangani darurat lahan sawah. Visi “Asta Cita” Prabowo tentang ketahanan pangan menjadi landasan kebijakan ini.
Dalam pertemuan tersebut, Nusron melaporkan langkah-langkah konkret yang telah diambil dan perlu dikonsultasikan dengan Presiden. Respons positif dari Presiden Prabowo menunjukkan komitmen penuh pemerintah terhadap isu ini. Restu dari kepala negara memberikan legitimasi dan dorongan bagi kementerian ATR/BPN untuk bergerak lebih agresif.
Komitmen ini tidak hanya berhenti pada retorika, melainkan diwujudkan dalam langkah-langkah operasional. Harmonisasi kebijakan antara berbagai kementerian dan lembaga menjadi kunci keberhasilan. Tujuannya adalah memastikan bahwa setiap kebijakan mendukung perlindungan lahan sawah dan pencapaian target swasembada pangan nasional.
Baca Juga: Komisi III Dengar Keluarga Penjambret Minta Uang Kerahiman ke Hogi
Kondisi Lahan Pangan Dan Pertanian Berkelanjutan (LP2B)
Nusron Wahid menjelaskan syarat minimal Lahan Pangan dan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) yang tidak boleh dialihfungsikan adalah 87% dari total Lahan Baku Sawah (LBS) di suatu wilayah. Acuan ini berdasarkan Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2025-2030, menjadi payung hukum perlindungan lahan sawah.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan kesenjangan yang signifikan. Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi, persentase LP2B saat ini baru mencapai 67,8%. Angka ini masih jauh di bawah target 87% yang ditetapkan. Kondisi ini mengindikasikan bahwa banyak provinsi belum memenuhi standar yang diamanatkan.
Situasi lebih parah terjadi di tingkat kabupaten/kota, di mana LP2B hanya sebesar 41% dari LBS. Disparitas angka ini menandakan bahwa wilayah-wilayah di tingkat lokal masih sangat rentan terhadap alih fungsi lahan. Oleh karena itu, diperlukan revisi RTRW secara mendesak untuk menyelaraskan dengan target nasional.
Darurat RTRW Dan Revisi Mendesak
Melihat kondisi LP2B yang jauh di bawah target, Nusron menegaskan bahwa Indonesia saat ini menghadapi “darurat RTRW” untuk kepentingan ketahanan pangan. RTRW yang ada saat ini belum mampu secara efektif melindungi lahan sawah dari alih fungsi. Situasi ini memerlukan tindakan cepat dan tegas dari pemerintah daerah.
Revisi RTRW menjadi langkah yang tidak bisa ditunda lagi. Proses ini harus segera dilakukan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk memastikan perlindungan LP2B sesuai Perpres. Tanpa revisi yang komprehensif, upaya pemerintah pusat untuk mencapai swasembada pangan akan terhambat oleh kebijakan tata ruang yang tidak mendukung.
Kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah sangat krusial dalam percepatan revisi RTRW ini. Sosialisasi dan edukasi kepada pemerintah daerah serta masyarakat juga diperlukan agar semua pihak memahami urgensi perlindungan lahan sawah. Dengan RTRW yang kuat, diharapkan alih fungsi lahan dapat dikendalikan dan ketahanan pangan nasional terjaga.
Pantau selalu berita politik terkini yang akurat, terpercaya, dan mendalam, eksklusif hanya di Politik Ciki agar Anda tidak ketinggalan setiap perkembangan penting lainnya.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Utama dari news.detik.com
- Gambar Kedua dari mertani.co.id