Pasal Penghinaan Lembaga Negara Berlaku 2026, DPR Dihina, Apa Kata Yusril?

DPR Dihina, Apa Kata Yusril

Pasal penghinaan lembaga negara mulai berlaku 2026, DPR menghadapi potensi hinaan, Yusril segera memberikan penjelasan resmi.

DPR Dihina, Apa Kata Yusril

Pasal penghinaan lembaga negara dalam KUHP baru, efektif 2 Januari 2026, menjadi sorotan publik. Banyak pihak mempertanyakan batas kritik dan penghinaan serta mekanisme pelaporan delik aduan. Menko Kumham Ad Interim Yusril Ihza Mahendra memberikan penjelasan yang menarik.

Simak beragam informasi menarik lainnya tentang politik di Indonesia yang terbaru dan terviral cuman hanya ada di seputaran Politik Ciki.

Perspektif Yusril Ihza Mahendra

Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa pemahaman tentang kritik dan penghinaan dalam KUHP baru tidak akan jauh berbeda dengan ketentuan yang sudah ada dalam KUHP lama. Ia menekankan bahwa yurisprudensi pengadilan akan sangat berperan dalam mengembangkan interpretasi lebih lanjut mengenai pasal ini.

Menurut Yusril, kritik seharusnya disampaikan dengan analisis yang jelas, menyoroti letak kesalahan, dan menawarkan solusi. Ini adalah bentuk penyampaian pendapat yang konstruktif dan bertujuan untuk perbaikan, sesuai dengan semangat demokrasi yang sehat.

Sebaliknya, penghinaan diartikan sebagai penggunaan kata-kata yang merendahkan martabat seseorang atau suatu lembaga. Perbedaan mendasar ini akan menjadi panduan bagi penegak hukum dan masyarakat dalam memahami batasan antara kebebasan berekspresi dan tindakan yang melanggar hukum.

Delik Aduan, Lembaga Harus Melapor Sendiri

Salah satu poin krusial yang dijelaskan Yusril adalah status pasal penghinaan lembaga negara sebagai delik aduan. Artinya, kasus penghinaan tidak bisa diproses tanpa adanya aduan dari pihak yang merasa dirugikan.

Yusril menegaskan bahwa yang berhak melaporkan penghinaan adalah lembaga atau pejabat yang secara langsung dihina, bukan staf, pendukung, atau pengikutnya. Ini memastikan bahwa laporan berasal dari pihak yang memiliki kapasitas hukum untuk mewakili lembaga atau diri sendiri.

Sebagai contoh, jika Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merasa dihina, maka lembaga DPR lah yang harus mengadukan. ​Yusril bahkan mengilustrasikan, “Bayangkan kalau DPR dihina misalnya, kan mesti sidang paripurna dulu untuk bertindak sebagai lembaga.” Ini menunjukkan kompleksitas dalam penentuan pelapor untuk lembaga tinggi negara.​

Baca Juga: Prabowo Ingatkan Kabinet: Ego Sektoral Musuh Utama Pembangunan

Proses Hukum Untuk Lembaga Tinggi Negara

 Proses Hukum Untuk Lembaga Tinggi Negara

Mekanisme pelaporan untuk lembaga tinggi negara, seperti DPR, akan melibatkan prosedur internal yang lebih kompleks. Sidang paripurna diperlukan untuk mengambil keputusan kolektif sebagai representasi lembaga.

Prosedur ini dirancang untuk memastikan bahwa keputusan pelaporan didasarkan pada konsensus dan pertimbangan matang dari seluruh anggota lembaga. Ini juga mencegah individu atau kelompok kecil dalam lembaga bertindak atas nama seluruh institusi tanpa persetujuan yang sah.

Kompleksitas ini menunjukkan bahwa pasal penghinaan lembaga negara bukanlah alat yang mudah disalahgunakan untuk membungkam kritik. Proses pelaporan yang ketat menjadi filter penting untuk memastikan keadilan dan objektivitas.

Kritik Boleh, Asal Tanpa Menghina

Yusril tidak mempermasalahkan masyarakat menyampaikan kritik dan saran kepada pejabat dan lembaga negara. Hal ini merupakan bagian fundamental dari kebebasan berpendapat dalam negara demokratis.

Namun, ia menekankan bahwa kritik harus disampaikan tanpa unsur penghinaan. Penggunaan kata-kata yang merendahkan dinilai tidak sejalan dengan kaidah kesopanan dan kepatutan yang berlaku di masyarakat.

Pesan Yusril sangat jelas: masyarakat diberikan ruang untuk berekspresi dan mengawasi jalannya pemerintahan, namun kebebasan tersebut harus diiringi dengan tanggung jawab. Menjaga martabat orang lain dan lembaga adalah prinsip dasar yang harus dipegang teguh.

Pantau selalu berita politik terkini yang akurat, terpercaya, dan mendalam, eksklusif hanya di Politik Ciki agar Anda tidak ketinggalan setiap perkembangan penting lainnya.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Utama dari news.detik.com
  • Gambar Kedua dari politikciki.com