Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan alasan di balik mencuatnya kembali wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
Isu ini kembali menjadi perbincangan publik seiring evaluasi menyeluruh terhadap praktik pilkada langsung yang dinilai memiliki biaya politik sangat tinggi.
KPK menilai diskursus tersebut perlu dibaca sebagai upaya mencari desain demokrasi lokal yang lebih efektif, akuntabel, dan minim risiko korupsi, bukan semata-mata kemunduran demokrasi.
Menurut KPK, pilkada langsung telah melahirkan sejumlah persoalan struktural, terutama terkait pembiayaan politik dan praktik balas budi pascapemilihan.
Wacana pilkada melalui DPRD disebut muncul dari kebutuhan untuk menekan biaya politik dan mengurangi insentif korupsi yang kerap menyertai kontestasi elektoral langsung, Mari kita ulas lebih dalam di Politik Ciki.
Biaya Politik Tinggi Jadi Akar Masalah Korupsi
KPK menyoroti tingginya biaya yang harus dikeluarkan kandidat dalam pilkada langsung sebagai salah satu faktor utama maraknya korupsi di daerah.
Biaya kampanye, logistik, hingga mobilisasi massa sering kali mendorong calon kepala daerah mencari sumber pendanaan tidak sehat. Setelah terpilih, beban pengembalian modal politik itu berpotensi mendorong penyalahgunaan kewenangan, pengaturan proyek, dan praktik suap.
Dalam berbagai penanganan perkara, KPK menemukan pola berulang yang mengaitkan korupsi kepala daerah dengan ongkos politik yang mahal.
Kondisi ini dinilai menciptakan lingkaran setan, di mana sistem pemilihan justru membuka ruang transaksional yang merusak tata kelola pemerintahan daerah. Dari perspektif inilah wacana pilkada melalui DPRD dipandang sebagai alternatif yang patut dikaji secara serius.
Risiko Transaksional Tetap Jadi Catatan KPK
Meski membuka ruang diskusi, KPK menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah oleh DPRD bukan tanpa risiko. Potensi transaksi politik tetap ada jika mekanisme pengawasan dan transparansi tidak diperkuat.
KPK mengingatkan bahwa praktik suap dalam pemilihan pejabat oleh lembaga perwakilan pernah terjadi di masa lalu dan menjadi pelajaran penting bagi pembuat kebijakan.
Oleh karena itu, KPK menekankan bahwa perubahan mekanisme pilkada harus dibarengi dengan desain pengamanan yang ketat.
Penguatan integritas anggota DPRD, keterbukaan proses pemilihan, serta sanksi tegas terhadap praktik suap menjadi prasyarat mutlak jika opsi tersebut benar-benar dipertimbangkan. Tanpa itu, risiko korupsi justru dapat berpindah dari pemilih langsung ke ruang-ruang politik legislatif.
Baca Juga: KUHP-KUHAP Baru Mulai Berlaku Hari Ini, Ini Poin-Poin Pentingnya
KPK Dorong Kajian Menyeluruh
Demokrasi Lokal Dan Partisipasi Publik
Wacana pilkada dipilih DPRD memicu perdebatan luas terkait kualitas demokrasi lokal. Sejumlah kalangan menilai pilkada langsung memberikan ruang partisipasi rakyat yang lebih besar dalam menentukan pemimpinnya.
KPK menyadari kekhawatiran tersebut dan menegaskan bahwa tujuan utama diskursus ini bukan meniadakan suara rakyat, melainkan mencari format yang paling sehat bagi demokrasi dan pemerintahan daerah.
KPK mendorong agar apa pun model yang dipilih, partisipasi publik tetap dijaga melalui mekanisme kontrol dan akuntabilitas.
Transparansi rekam jejak calon, keterlibatan publik dalam pengawasan, serta akses informasi yang luas menjadi elemen penting agar legitimasi kepala daerah tetap kuat. Demokrasi, menurut KPK, tidak hanya diukur dari cara memilih, tetapi juga dari kualitas hasil dan tata kelola yang dihasilkan.
Buat kalian yang ingin mendapatkan analisis politik yang tajam dan update terkini, kalian bisa kunjungi Politik Ciki yang dimana akan selalu menyajikan berita dan opini terpercaya seputar dinamika politik Indonesia dan dunia.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Utama dari news.detik.com
- Gambar Kedua dari megapolitan.kompas.com