Polemik Perpol 10/2025 akhirnya berakhir setelah pemerintah menerbitkan PP, Kapolri menyampaikan apresiasi dan terima kasih publik.
Polemik Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang sempat memicu perdebatan akhirnya menemukan titik terang. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pemerintah menyusul diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) untuk menyelesaikan masalah krusial terkait Perpol tersebut.
Simak beragam informasi menarik lainnya tentang politik di Indonesia yang terbaru dan terviral cuman hanya ada di seputaran Politik Ciki.
Titik Balik Penyelesaian Polemik
Perpol 10/2025 menjadi sorotan karena membuka peluang polisi aktif menduduki posisi di 17 kementerian/lembaga. Kebijakan ini kontroversial, mengingat larangan serupa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi. Situasi ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan memicu perdebatan di masyarakat serta praktisi hukum.
Kapolri Sigit menjelaskan Polri hanya berwenang membuat aturan internal melalui peraturan kepolisian. Ruang lingkup Perpol terbatas dan tidak mengatur hal di luar yurisdiksi Polri. Keterbatasan ini menjadi salah satu alasan penyelesaian di tingkat lebih tinggi diperlukan.
Maka dari itu, keputusan pemerintah untuk menarik penyelesaian masalah ini ke level Peraturan Pemerintah disambut baik. “Dan tentunya kami berterima kasih kepada Bapak Presiden, kepada Bapak Menko Hukum, yang kemudian menarik penyelesaian masalah ini di level yang lebih tinggi, yaitu di PP,” ujar Sigit usai rapat penting di Balai Kartini, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
Komitmen Polri Terhadap Ketaatan Hukum
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa institusi Polri memiliki komitmen kuat untuk selalu taat hukum dan menghormati setiap putusan Mahkamah Konstitusi. Pernyataan ini disampaikan untuk meredakan kekhawatiran publik terkait potensi pelanggaran hukum dalam penempatan polisi aktif di jabatan sipil. Ketaatan pada konstitusi adalah prioritas utama.
Justru atas dasar inilah, Perpol 10/2025 diterbitkan, dengan tujuan awal untuk menegaskan batasan-batasan terkait putusan MK yang melarang polisi aktif menjabat di kementerian/lembaga. Perpol tersebut dirancang untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum internal dalam kerangka yang ada. Ini menunjukkan upaya Polri untuk transparan.
Sigit juga menambahkan bahwa jika ada kekurangan dalam Perpol yang telah disusun, Polri sangat terbuka untuk perbaikan. “Sehingga tentunya iktikad kami adalah sebagai institusi yang taat dan menghormati putusan MK, maka perlu ada pengaturan terkait apa yang dimaksud,” jelasnya. Ini menunjukkan sikap proaktif dan responsif dari kepolisian.
Baca Juga: Mentan Perkuat Regenerasi Petani Untuk Pertanian Masa Depan
Keterbukaan Terhadap Revisi Undang-Undang Polri
Selain menyambut baik Peraturan Pemerintah, Kapolri juga menunjukkan sikap keterbukaan terhadap kemungkinan pengaturan ketentuan Perpol 10/2025 dalam revisi Undang-Undang (UU) Polri di masa depan. Menurutnya, Polri akan menghormati setiap keputusan yang akan diambil terkait hal tersebut, bahkan jika itu berarti perubahan pada kerangka hukum yang lebih tinggi.
“Ataukah nanti ada rencana selanjutnya apabila memang itu akan dimasukkan di revisi Undang-Undang Kepolisian, prinsipnya kami dari institusi Polri akan sangat menghormati hasil-hasil yang nanti akan diputuskan,” ucap Sigit. Pernyataan ini menegaskan fleksibilitas dan komitmen Polri untuk beradaptasi dengan regulasi yang berlaku.
Proses penyusunan Perpol 10/2025 sendiri telah melalui serangkaian konsultasi dengan berbagai pihak terkait. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap regulasi yang dibuat telah mempertimbangkan masukan dari berbagai sudut pandang. Tujuannya agar langkah-langkah Polri selalu berada di koridor hukum dan mendapat legitimasi.
Konsensus Pemerintah Dan Pembentukan RPP
Pemerintah secara resmi telah menyepakati penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai solusi atas polemik Perpol 10/2025. Kesepakatan ini diambil setelah adanya penilaian bahwa Perpol tersebut berpotensi bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Inisiatif ini menunjukkan respons cepat pemerintah dalam menjaga harmonisasi hukum.
Atas arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pemangku kepentingan penting, termasuk Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Keamanan, Yusril Ihza Mahendra, menggelar rapat khusus. Rapat tersebut bertujuan untuk membahas secara mendalam isu ini dan mencari jalan keluar terbaik. Ini menegaskan komitmen pemerintah dalam mencari solusi.
Hasil dari rapat tersebut adalah kesepakatan bulat untuk segera membentuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). Pembentukan RPP ini diharapkan menjadi jembatan hukum yang akan menjamin kepastian bagi penempatan polisi aktif di kementerian/lembaga tanpa melanggar prinsip-prinsip hukum yang lebih tinggi. Ini adalah langkah maju yang positif.
Pantau selalu berita politik terkini yang akurat, terpercaya, dan mendalam, eksklusif hanya di Politik Ciki agar Anda tidak ketinggalan setiap perkembangan penting lainnya.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Utama dari nasional.kompas.com
- Gambar Kedua dari iniloh.id