Kerugian Negara Rp2,1 Triliun! Eks Anak Buah Nadiem Resmi Didakwa di Kasus Chromebook

Kerugian Negara Rp2,1 Triliun! Eks Anak Buah Nadiem Resmi Didakwa di Kasus Chromebook

Eks anak buah Nadiem resmi didakwa dalam kasus Chromebook dengan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun, Kasus ini jadi sorotan publik.

Kerugian Negara Rp2,1 Triliun! Eks Anak Buah Nadiem Resmi Didakwa di Kasus Chromebook

Kasus pengadaan Chromebook kembali mencuat ke publik dengan angka kerugian negara yang mencengangkan. Nama eks anak buah Nadiem kini resmi duduk di kursi terdakwa, memicu sorotan tajam terhadap tata kelola anggaran pendidikan. Bagaimana duduk perkara kasus ini hingga menyeret kerugian Rp2,1 triliun? Simak ulasan lengkapnya di seputaran Politik Ciki.

Kronologi Kasus Chromebook hingga Eks Anak Buah Nadiem Didakwa

Kasus ini bermula dari program pengadaan Chromebook untuk mendukung digitalisasi pendidikan yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan. Dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan dugaan penyimpangan prosedur dan pengadaan yang tidak sesuai ketentuan.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti, nama Sri Wahyuningsih yang merupakan eks anak buah Nadiem ditetapkan sebagai terdakwa. Proses hukum berlanjut hingga dakwaan resmi dibacakan dengan tudingan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun.

Peran Terdakwa dalam Pengadaan Chromebook Nasional

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Terdakwa diduga memiliki peran strategis dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pengadaan Chromebook nasional.

Ia disebut terlibat dalam pengambilan keputusan terkait spesifikasi, mekanisme pengadaan, serta penunjukan pihak penyedia. Peran tersebut dinilai menentukan arah program, sehingga dugaan penyimpangan berpotensi menimbulkan kerugian negara. Keterlibatan inilah yang menjadi dasar utama dakwaan dalam proses hukum yang berjalan.

Baca juga: Di Sidang Kabinet, Prabowo Ungkap Ada Pihak Luar Tak Suka Indonesia Kuat

Rincian Dugaan Kerugian Negara Rp2,1 Triliun

Rincian Dugaan Kerugian Negara Rp2,1 Triliun
Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 atau Rp 1,5 triliun, ujar salah satu jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025). Sementara, untuk pengadaan CDM, negara mengalami kerugian sebesar 44.054.426 dollar Amerika Serikat atau jika dikonversi dengan kurs terendah antara 2020-2021 sebesar Rp 14.105,00, menjadi Rp 621.387.678.730 alias Rp 621,3 miliar.

Dugaan kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun dihitung dari selisih nilai anggaran pengadaan Chromebook dengan manfaat dan hasil yang diterima negara. Penyidik menilai terdapat pengadaan perangkat yang tidak sesuai kebutuhan serta harga yang dinilai tidak wajar.

Selain itu, sebagian barang disebut tidak optimal digunakan sehingga menimbulkan pemborosan anggaran. Rincian inilah yang kemudian menjadi dasar perhitungan kerugian negara dalam dakwaan.

Dampak Kasus terhadap Program Digitalisasi Pendidikan

Kasus ini berdampak pada tertundanya sejumlah program digitalisasi pendidikan yang sedang berjalan. Kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran pendidikan ikut menurun akibat mencuatnya dugaan korupsi.

Pemerintah pun didorong untuk memperketat pengawasan dan evaluasi program serupa. Ke depan, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar digitalisasi pendidikan tetap berlanjut secara efektif.

Evaluasi dan Penguatan Tata Kelola Program Digital Pendidikan

Evaluasi menyeluruh diperlukan untuk memastikan program digital pendidikan berjalan sesuai kebutuhan dan tepat sasaran. Penguatan tata kelola, mulai dari perencanaan hingga pengawasan, diharapkan mampu mencegah penyimpangan serta meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran di masa mendatang.

Pantau selalu berita politik terkini yang akurat, terpercaya, dan mendalam, eksklusif hanya di Politik Ciki agar Anda tidak ketinggalan setiap perkembangan penting lainnya.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Utama dari kompas.com
  2. Gambar Kedua dari antaranews.com