Kasus Pelanggaran HAM Berat Indonesia Belum Tuntas

Kasus Pelanggaran HAM Berat Indonesia Belum Tuntas

Kementerian HAM menyatakan, diakui atau tidak, penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat hingga kini belum selesai secara nasional.

Kasus Pelanggaran HAM Berat Indonesia Belum Tuntas

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) berusia 77 tahun, namun bagi Indonesia, janji keadilan atas kasus pelanggaran HAM berat masa lalu masih menjadi tanda tanya besar.

Staf Khusus Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Anisa Devi Darmawati, mengakui bahwa kasus-kasus tersebut belum tuntas sepenuhnya. Sebuah pengakuan yang menyoroti kompleksitas dan tantangan dalam menyelesaikan luka sejarah bangsa, serta menjadi pengingat penting akan perjuangan panjang menegakkan keadilan.

Simak beragam informasi menarik lainnya tentang politik di Indonesia yang terbaru dan terviral cuman hanya ada di seputaran Politik Ciki.

Pengakuan Pemerintah Atas Pelanggaran HAM Berat

Staf Khusus Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Anisa Devi Darmawati, memberikan pengakuan yang blak-blakan mengenai penanganan kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia. Ia secara terbuka menyatakan bahwa kasus-kasus tersebut hingga kini belum sepenuhnya tuntas. Pengakuan ini disampaikan dalam acara diskusi yang bertajuk “77 Tahun Deklarasi Universal HAM: Tantangan Penegakan HAM di Indonesia.”

​”Diakui atau tidak diakui, (kasus) pelanggaran HAM berat hingga kini belum tuntas,” ujar Anisa di kantor Amnesty Internasional Indonesia, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).​ Pernyataan ini menunjukkan bahwa pemerintah menyadari adanya pekerjaan rumah besar yang belum terselesaikan dalam upaya penegakan HAM di Indonesia.

Pengakuan ini sangat penting karena datang dari internal pemerintah. Hal ini bisa menjadi momentum untuk lebih serius dan transparan dalam menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat. Masyarakat sipil pun berharap pengakuan ini diikuti dengan langkah-langkah konkret dan sistematis.

Komitmen Presiden Dan Tantangan Implementasi

Anisa Devi Darmawati mengingatkan bahwa Presiden Joko Widodo telah secara resmi mengakui adanya pelanggaran HAM berat di masa lalu. Pengakuan ini disertai dengan janji untuk memulihkan hak-hak korban tanpa mengabaikan upaya penegakan hukum. Janji ini menjadi harapan bagi para korban dan keluarga mereka.

Namun, Anisa juga menggarisbawahi bahwa implementasi janji tersebut tidaklah mudah. Hingga saat ini, proses penyelesaian kasus-kasus tersebut masih terkendala. “Itu proses yang cukup panjang, kompleks, dan enggak mudah,” kata Anisa. Kompleksitas ini meliputi aspek hukum, politik, dan sosial.

Tantangan utama terletak pada pencarian bukti, saksi, dan koordinasi antarlembaga. Selain itu, dinamika politik juga kerap menjadi hambatan dalam penyelesaian kasus-kasus sensitif ini. Diperlukan kemauan politik yang kuat dan konsisten untuk menembus berbagai rintangan tersebut.

Baca Juga: Prabowo Murka! Perusahaan Hutan Nakal Siap-Siap Cabut Izin!

Fokus Pada Pemulihan Korban

Fokus Pada Pemulihan Korban

Meskipun penegakan hukum masih menemui jalan berliku, Anisa memastikan bahwa pemerintah tidak tinggal diam. Ia menyatakan bahwa pemerintah telah mengambil langkah konkret dalam pemulihan hak-hak korban. Salah satu fokus utama adalah program bantuan sosial bagi para korban pelanggaran HAM berat.

“Yang sudah dilakukan saat ini, pemerintah sudah memberikan bantuan sosial kepada korban-korban HAM berat,” jelas Anisa. Bantuan ini merupakan bentuk kompensasi atas kerugian dan penderitaan yang dialami para korban. Ini juga menjadi pengakuan atas eksistensi mereka.

Selain itu, pemerintah juga berupaya memberikan rehabilitasi fisik dan psikologis bagi para korban. Tujuannya adalah untuk membantu mereka bangkit dan kembali menjalani kehidupan secara normal. Pemulihan ini adalah langkah penting dalam proses rekonsiliasi dan keadilan transisional.

Harapan Masyarakat Sipil Dan Langkah Ke Depan

Pengakuan pemerintah ini disambut baik oleh masyarakat sipil, meskipun juga disertai dengan harapan besar akan tindak lanjut yang konkret. Ketua Badan Pengurus Centra Initiative, Al Araf, menyatakan bahwa pengakuan saja tidak cukup. Pemerintah harus segera membentuk pengadilan HAM untuk menuntaskan kasus-kasus tersebut.

“Pengakuan Presiden Joko Widodo atas adanya pelanggaran HAM berat masa lalu harus ditindaklanjuti dengan pembentukan pengadilan HAM ad hoc,” kata Al Araf. Tanpa pengadilan, keadilan substantif bagi korban akan sulit tercapai, dan impunitas akan terus berlanjut.

Penting bagi pemerintah untuk melibatkan partisipasi aktif masyarakat sipil dalam setiap tahapan penyelesaian kasus. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik. Hanya dengan begitu, janji keadilan bagi korban pelanggaran HAM berat dapat benar-benar terwujud di Indonesia.

Pantau selalu berita politik terkini yang akurat, terpercaya, dan mendalam, eksklusif hanya di Politik Ciki agar Anda tidak ketinggalan setiap perkembangan penting lainnya.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Utama dari kompas.com
  • Gambar Kedua dari kompas.id