Mengulas jejak politik uang saat pilkada masih dipilih DPRD, dari praktik transaksi kekuasaan hingga dampaknya pada demokrasi.

Sebelum kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat, pilkada pernah berada di tangan DPRD. Di balik proses yang disebut lebih efisien itu, tersimpan berbagai cerita tentang praktik politik uang yang kerap luput dari sorotan publik.
Transaksi kepentingan, lobi tertutup, hingga dugaan suap menjadi bagian dari dinamika politik saat itu. Artikel Politik Ciki ini mengajak pembaca menelusuri kembali jejak politik uang dalam pilkada lewat DPRD dan dampaknya terhadap kualitas demokrasi.
Mekanisme Pilkada Lewat DPRD dan Celah Terjadinya Politik Uang
Pada masa pilkada lewat DPRD, kepala daerah dipilih melalui pemungutan suara anggota dewan dalam rapat paripurna. Proses ini membuat keputusan terpusat pada segelintir orang dengan hak suara terbatas.
Usulan mengembalikan pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali mengemuka di tengah maraknya kasus korupsi yang menjerat kepala daerah. Berulangnya operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi kerap dijadikan legitimasi untuk menilai pilkada langsung sebagai sumber persoalan, terutama karena tingginya biaya politik yang harus ditanggung oleh kandidat dalam proses kontestasi.
Kondisi tersebut membuka celah terjadinya lobi politik dan transaksi kepentingan secara tertutup. Minimnya pengawasan publik menjadikan praktik politik uang sulit terdeteksi namun rawan terjadi.
Modus Politik Uang dalam Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD
Praktik politik uang dalam pilkada lewat DPRD kerap dilakukan melalui pemberian uang tunai atau fasilitas kepada oknum anggota dewan. Begitu pula setelah operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) yang menjerat mantan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, Rabu (10/12/2025).
Kepala daerah yang baru sekitar 10 bulan menjabat itu diduga menerima aliran dana Rp 5,75 miliar dari sejumlah rekanan penyedia barang dan jasa. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 5,25 miliar di antaranya diduga digunakan untuk melunasi pinjaman bank yang sebelumnya dipakai membiayai kampanye Pilkada 2024.
Selain itu, ada pula modus janji proyek, jabatan strategis, hingga pembagian keuntungan ekonomi setelah terpilih. Transaksi biasanya berlangsung tertutup melalui perantara atau elite partai politik, Pola ini membuat praktik sulit dibuktikan secara hukum meski kerap menjadi rahasia umum.
Baca juga: Kemenhut Beri Klarifikasi, Temuan Kayu Berstiker di Pesisir Lampung
Dampak Politik Uang terhadap Demokrasi dan Pemerintahan Daerah

Politik uang merusak prinsip demokrasi karena keputusan tidak lagi didasarkan pada kapasitas dan integritas calon. Kepala daerah yang terpilih melalui transaksi cenderung berorientasi mengembalikan modal politik.
Hal ini berdampak pada kebijakan yang tidak berpihak pada kepentingan publik. Dalam jangka panjang, praktik tersebut melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah.
Mengapa Sistem Pilkada DPRD Akhirnya Ditinggalkan
Sistem pilkada melalui DPRD dinilai tidak mencerminkan kedaulatan rakyat karena suara publik tidak terlibat langsung. Maraknya isu politik uang dan transaksi elit memperkuat tuntutan perubahan sistem pemilihan.
Desakan masyarakat sipil dan reformasi demokrasi mendorong lahirnya pilkada langsung. Perubahan ini diharapkan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan legitimasi kepala daerah terpilih.
Politik Uang sebagai Ancaman Demokrasi Lokal
Praktik politik uang dalam pilkada lewat DPRD menjadi ancaman serius bagi demokrasi lokal karena menggeser nilai kejujuran dan keadilan. Kekuasaan lebih ditentukan oleh transaksi dibandingkan aspirasi publik.
Akibatnya, kualitas kepemimpinan daerah dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah ikut melemah. Pantau selalu berita politik terkini yang akurat, terpercaya, dan mendalam, eksklusif hanya di Politik Ciki agar Anda tidak ketinggalan setiap perkembangan penting lainnya.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Utama dari kompas.id
- Gambar Kedua dari papuapegunungan.kpu.go.id