Lembaga independen Komnas HAM kembali membuka babak baru dalam penyelidikan atas kematian aktivis hak asasi manusia Munir Said Thalib, yang terjadi pada 7 September 2004.

Dalam proses ini, Komnas HAM memanggil mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Mayjen (Purn) Muchdi Purwoprandjono untuk diperiksa sebagai salah satu pihak yang perlu memberikan keterangan terkait dugaan pembunuhan berencana.
Mari kita ulas lebih dalam di Politik Ciki.
Latar Belakang Kasus
Munir Said Thalib adalah aktivis HAM yang dikenal vokal dalam mengusut pelanggaran hak asasi manusia. Termasuk penyandang jabatan militer dan lembaga negara. Dia meninggal akibat keracunan arsenik dalam penerbangan dari Jakarta menuju Amsterdam.
Kasusnya menjadi sorotan nasional dan internasional karena diduga melibatkan aktor intelijen dan korporasi, bukan sekadar kriminal biasa.
Pada tahun 2008, pengadilan menjadikan Muchdi sebagai terdakwa atas dakwaan pembunuhan berencana atau turut serta melakukan pembunuhan terhadap Munir. Namun ia akhirnya dibebaskan oleh majelis hakim karena dianggap tidak terbukti secara hukum.
Kegagalan pengadilan tersebut memunculkan kritik bahwa mekanisme hukum belum berhasil menuntaskan dugaan pelanggaran HAM berat dalam kasus ini.
Beberapa dokumen dan laporan menyebut bahwa ada ratusan panggilan telepon antara pilot yang menghantarkan Munir ke penerbangan berbahaya dan kantor BIN yang saat itu dipimpin Muchdi.
Dugaan Peran Muchdi
Komnas HAM kini berfokus menelaah “peran struktural” apa yang dilakukan Muchdi sebagai pejabat tinggi BIN pada masa itu. Bagaimana birokrasi intelijen dan jalur komando di dalamnya bekerja. Serta dugaan keterlibatan dia dalam pengaturan jadwal penerbangan Munir atau mobilisasi agen intelijen terhadapnya.
Pemeriksaan terhadap Muchdi bukan berarti langsung menjatuhkan putusan. Namun merupakan bagian dari rangkaian kerja Komnas HAM untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM berat.
Dalam keterangannya, Muchdi memberikan jawaban melalui kuasa hukumnya bahwa keterangannya dihadirkan sebagai “dukungan terhadap Komnas HAM” dalam rangka penyelesaian kasus Munir.
Namun pejabat Komnas HAM menyatakan bahwa materi yang digali dari Muchdi akan disecret atau tidak diungkap detailnya ke publik secara langsung sebelum hasil pemeriksaan disimpulkan.
Baca Juga: Roy Suryo Dan Tersangka Lainnya Soal Ijazah Jokowi Dibatasi Ke Luar Negeri Dan Wajib Lapor
Alasan Komnas HAM Mengembangkan Penyelidikan

Komnas HAM mengembangkan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir karena kasus ini termasuk kategori dugaan pelanggaran HAM berat yang sampai saat ini masih belum tuntas. Meskipun sudah ada putusan pengadilan terhadap beberapa pihak yang terlibat.
Lembaga ini menilai bahwa masih terdapat celah hukum dan fakta yang belum diungkap. Termasuk keterlibatan oknum atau struktur institusi yang belum sepenuhnya diperiksa.
Tujuan pengembangan penyelidikan ini adalah memastikan adanya keadilan substantif, bukan hanya formal. Bagi keluarga korban dan masyarakat yang menuntut akuntabilitas.
Selain itu, Komnas HAM juga berfokus pada pengumpulan bukti baru dan klarifikasi dari saksi kunci yang sebelumnya belum atau sulit dihadirkan dalam proses pengadilan.
Hal ini dilakukan agar rekonstruksi kronologi kasus menjadi lebih lengkap dan akurat. Termasuk menelusuri kemungkinan peran tokoh-tokoh penting, seperti Muchdi Purwoprandjono, dalam perencanaan atau pelaksanaan pembunuhan.
Upaya ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai mekanisme pelanggaran HAM. Sehingga langkah penegakan hukum selanjutnya dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Tantangan Penyelidikan
Meskipun sudah diberi perhatian ulang, penyelidikan ini tidak sederhana Komnas HAM menghadapi tantangan konseptual dan praktis. Antara lain mengenai keterlambatan ataulapelaksanaan mekanisme hukum. Hilangnya atau pencabutan keterangan saksi. Dan kurangnya akses ke dokumen-intelijen yang dianggap rahasia negara.
Komnas HAM sendiri pernah menyebut bahwa pengungkapan kasus Munir menghadapi “tantangan dalam menghadirkan saksi” dan “batasan akses bukti” terkait struktur kelembagaan intelijen.
Selain itu, pihak pengacara Muchdi dan sejumlah pihak lainnya mengingatkan bahwa badan penyelidikan tidak melewati batas hukum. Yakni pengakuan presumption of innocence dan menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta kebutuhan menjaga wibawa lembaga penegakan hukum.
Buat kalian yang ingin mendapatkan analisis politik yang tajam dan update terkini, kalian bisa kunjungi Politik Ciki yang dimana akan selalu menyajikan berita dan opini terpercaya seputar dinamika politik Indonesia dan dunia.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Utama dari megapolitan.kompas.com
- Gambar Kedua dari www.merahputih.com