Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, dijerat dakwaan gratifikasi senilai Rp 137 miliar serta tindak pidana pencucian uang Rp 307 miliar.

Jaksa menegaskan dana tersebut diterima dari pihak yang berperkara melalui rekening keluarga dan orang kepercayaan, serta tidak dilaporkan ke KPK. Kasus ini mengungkap praktik penerimaan uang secara bertahap dan penyamaran aset.
Dibawah ini akan kita bahas Digitalisasi Bansos yang hanya ada di Politik Ciki.
Nurhadi Dijerat Dakwaan Gratifikasi Senilai Rp 137 Miliar
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, menerima gratifikasi senilai Rp 137 miliar dari berbagai pihak yang tengah berperkara di lingkungan peradilan. Dakwaan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (18/11/2025).
Dalam dakwaan disebutkan, penerimaan uang tersebut merupakan rangkaian tindak kejahatan yang berdiri sendiri. Artinya, sejumlah penerimaan dianggap sebagai beberapa perbuatan terpisah. Keseluruhan dana gratifikasi mencapai Rp 137.159.183.940 yang berasal dari pihak-pihak yang memiliki perkara di berbagai tingkat pengadilan.
Jaksa menjelaskan bahwa perbuatan tersebut dilakukan Nurhadi saat masih menjabat sebagai Sekretaris MA maupun setelah ia mengakhiri jabatannya. Penerimaan itu dianggap bertentangan dengan kewajiban dan tugas seorang pejabat negara, terlebih yang berada di institusi peradilan tertinggi.
Nurhadi Tersandung Dakwaan Gratifikasi Rp 137 Miliar
Dalam uraian dakwaan, jaksa memaparkan bahwa gratifikasi diterima Nurhadi antara Juli 2013 hingga 2019. Dalam periode tersebut, Nurhadi diduga memanfaatkan posisinya untuk menerima uang dari para pihak yang tengah mencari keadilan. Jaksa menyebut, penerimaan ini tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam batas waktu 30 hari sebagaimana diatur undang-undang.
Jaksa menegaskan, tindakan tersebut jelas bertentangan dengan kewajiban seorang penyelenggara negara. Ketika seorang pejabat menerima gratifikasi terkait proses peradilan, integritas lembaga hukum menjadi terancam. Oleh karena itu, perbuatan tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius yang merusak prinsip penegakan hukum.
Selain menerima gratifikasi, Nurhadi disebut tetap menjalin hubungan dengan sejumlah pihak yang berperkara meski telah selesai menjabat sebagai Sekretaris MA. Hal ini menambah keyakinan jaksa bahwa penerimaan uang dilakukan dengan kesadaran penuh dan bukan semata-mata pemberian tanpa maksud tertentu.
Baca Juga: 11 Anggota Panja RKUHAP Dilaporkan ke MKD, Habiburokhman Angkat Bicara
Rekening Keluarga dan Orang Kepercayaan

Jaksa menjelaskan bahwa gratifikasi tidak diterima langsung oleh Nurhadi, melainkan melalui rekening orang-orang terdekatnya. Salah satu nama yang disebut adalah menantunya, Rezky Herbiyono, yang sekaligus menjadi orang kepercayaan Nurhadi. Rezky disebut mengelola sebagian besar aliran dana yang diterima secara bertahap.
Selain rekening Rezky, jaksa menyebut sejumlah rekening lain juga digunakan, termasuk atas nama Calvin Pratama, Soepriyo Waskita Adi, dan Yoga Dwi Hartiar. Mereka diduga ditugaskan untuk menerima uang dari pihak-pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan.
Dalam dakwaannya, jaksa merinci sejumlah pemberi gratifikasi, di antaranya Hindria Kusuma, Bambang Harto Tjahjono, PT Sukses Abadi Bersama, Dion Hardie, PT Sukses Expamet, dan PT Freight Express Indonesia. Seluruh penerimaan tidak pernah dilaporkan kepada KPK sehingga dianggap sebagai tindakan melawan hukum.
Pemakaian Akun Keluarga dan Relasi Terpercaya
Selain gratifikasi, Jaksa Penuntut Umum juga mendakwa Nurhadi dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Nilai aset yang diduga dicuci mencapai Rp 307 miliar serta USD 50 ribu. Jaksa menyebut uang tersebut ditempatkan dalam berbagai rekening, dialihkan, dibelanjakan, dan digunakan untuk membeli aset berupa tanah, bangunan, serta kendaraan.
Jaksa menilai rangkaian transaksi tersebut dilakukan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta. Cara-cara seperti mentransfer, menukarkan, menyerahkan, atau memindahkan dana menjadi bagian dari upaya untuk mengaburkan sumber dana yang berasal dari gratifikasi.
Simak dan ikutin berita lainnya yang sedang viral dan terbaru cuman hanya ada di Politik Ciki.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Utama dari news.detik.com
- Gambar Kedua dari news.detik.com