Kasus laporan 11 anggota Panja RKUHAP ke Mahkamah Kehormatan Dewan mengungkap tensi mendalam antara DPR dan masyarakat sipil.

Laporan itu diajukan dengan alasan bahwa proses legislasi berlangsung secara tertutup dan minim keterlibatan publik.
Menurut koalisi, meskipun diundang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), masukan dari masyarakat sipil khususnya soal isu bantuan hukum tidak benar-benar diakomodasi dalam draf RKUHAP.
Mari kita ulas lebih dalam di Politik Ciki.
Kontroversi Panja RKUHAP Menyulut Laporan ke MKD
Koalisi masyarakat sipil, yang terdiri dari LBH Jakarta, YLBHI, ICJR, dan sejumlah organisasi lain, melaporkan sebelas pimpinan dan anggota Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP (RKUHAP) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Laporan ini diajukan karena koalisi menilai bahwa proses pembahasan RKUHAP berlangsung tertutup dan tidak melibatkan partisipasi publik secara substansial.
Menurut laporan mereka, sejak Juli 2025 masukan-masukan dari masyarakat sipil cenderung diabaikan dan tidak diakomodasi dalam draf revisi.
Koalisi mengungkap bahwa meskipun diundang untuk audiensi di Mei 2025, rapat tersebut hanya diberi label “Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU)” tanpa niatan sungguh untuk menerima masukan signifikan.
Ketika kemudian mereka menindaklanjuti dengan menanyakan bagaimana masukan mereka diolah dan masuk ke draf RKUHAP, jawaban dari Panja sangat minim, bahkan banyak masukan penting terkait isu bantuan hukum tidak tercermin.
Tuduhan Pencatutan Aspirasi
Koalisi menyatakan bahwa dokumen yang dipresentasikan Panja pada rapat pertengahan November 2025, yang diklaim sebagai kompilasi masukan publik, sesungguhnya tidak mengandung sumbangsih penting dari mereka.
Hal ini memunculkan kesan bahwa Panja hanya menggunakan aspirasi publik sebagai “seremoni” formalitas, tanpa benar-benar mempertimbangkan dan mengakomodasi kritik substansial.
Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, menegaskan bahwa proses pembentukan draf tersebut tidak aspiratif, tidak transparan, serta melanggar prinsip partisipasi bermakna dalam pembentukan undang-undang.
Koalisi menilai bahwa struktur pembahasan RKUHAP telah melanggar konstitusi dan aturan pembentukan perundang-undangan. Karena ruang dialog publik yang semestinya terbuka dan responsif justru tampak diabaikan.
Sebagai konsekuensi, mereka menuntut evaluasi menyeluruh terhadap draf RKUHAP dan meminta agar pembahasan disetop sementara sambil dilakukan pemeriksaan oleh MKD.
Baca Juga: Polemik Ijazah Hakim MK Arsul Sani, DPR Dan MKD Turun Tangan
Klarifikasi dan Komitmen Transparansi

Sebagai Ketua Komisi III DPR dan pimpinan Panja RKUHAP, Habiburokhman memberikan tanggapan atas laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa Komisi III tetap berkomitmen mendengarkan masukan publik sepanjang proses revisi.
Dalam rapat kerja, ia menyatakan bahwa tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsun) berencana merapikan bagian penjelasan draf RKUHAP dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat.
Menurutnya, rapat tersebut penting agar draf akhir mencerminkan keseimbangan antara kebutuhan hukum acara pidana dan hak-hak warga negara.
Habiburokhman juga menyatakan bahwa pembahasan RKUHAP akan terus berlangsung hingga memungkinkan pengambilan keputusan tingkat pertama.
Ia menyebut bahwa meskipun targetnya adalah menyelesaikan sebelum Januari 2026, Komisi III tidak akan mengabaikan masukan publik yang masih relevan.
Kritik Terhadap Kecepatan Pembahasan
Di tengah polemik laporan ke MKD, muncul kritik keras terhadap kecepatan pembahasan revisi KUHAP. Sebanyak ribuan daftar inventarisasi masalah (DIM) tercatat dalam draf RKUHAP, dan sebagian pihak menilai bahwa pembahasan DIM berlangsung terlalu cepat hanya dua hari untuk menyelesaikan ribuan isu kompleks yang seharusnya membutuhkan kajian mendalam.
Kritikus menyoroti bahwa dalam tempo singkat itu, tidak semua pemangku kepentingan diberi kesempatan menyampaikan pendapat secara penuh.
Habiburokhman menanggapi bahwa kecepatan tidak berarti mengorbankan kualitas. Ia menyatakan bahwa proses rapat Panja dilakukan secara maraton dan timus serta timsun siap bekerja lembur jika diperlukan untuk merapikan naskah dan menjawab berbagai masukan.
Ia juga menegaskan bahwa Komisi III membuka ruang bagi publik melalui RDPU dan rapat tim perumus. Meski beberapa pihak tetap meragukan betapa besar pengaruh masukan publik dalam draf akhir.
Politik dan Etika Anggota DPR
Laporan koalisi ke MKD terhadap sebelas anggota Panja membawa dampak etika dan politis yang serius. Jika MKD memutus bahwa ada pelanggaran kode etik, nama anggota Panja bisa tercoreng dan reputasi DPR sebagai lembaga pembentuk undang-undang bisa tergerus.
Laporan ini juga mencerminkan tuntutan kuat dari masyarakat agar parlemen lebih transparan dan akuntabel dalam menyusun peraturan penting. Terutama yang menyangkut hukum pidana dan perlindungan hak warga negara.
Bagi Habiburokhman, tantangan ini menjadi ujian kepemimpinan. Ia harus menjaga kredibilitas sebagai ketua Komisi III sekaligus memastikan proses legislasi RKUHAP berjalan dengan integritas.
Apabila MKD menetapkan rekomendasi perbaikan. Hal ini akan menjadi momentum bagi DPR untuk memperbaiki cara kerja panitia kerja dan meningkatkan keterlibatan publik di masa depan.
Buat kalian yang ingin mendapatkan analisis politik yang tajam dan update terkini, kalian bisa kunjungi Politik Ciki yang dimana akan selalu menyajikan berita dan opini terpercaya seputar dinamika politik Indonesia dan dunia.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Utama dari megapolitan.kompas.com
- Gambar Kedua dari www.cna.id